Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sewa Hotel Membengkak Akibat Pleno Molor, KPU Kepri Butuh Surat Sakti dari KPU-RI
Oleh : Charles
Senin | 13-05-2019 | 10:52 WIB
pleno_rekap_kpu_pinang3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara KPU Kepri

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -Akibat penundaan dan Pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu tingkat KPU Kepri diskors hingga tiga kali, legitimasi Pleno KPU Kepri, terancam tidak prosedural, karena melewati tahapan kampanye yang sebelumnya telah ditetapkan.

Sesuai dengan pasal 413 UU nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilu, Tentang Tahapan Pemilu, Sebrlumnya KPU propvinsi Kepri, telah menyusun jadwal tahan Pleno rekapitulasi perolehan suara 25 hari setelah pelaksanaan Pemilu. Dan Minggu, 12 Mei 2019 ini, merupakan hari terakhir tahapan Pleno Rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat Provinsi Kepri.

Anggota Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, dengan lewat dan molornya pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Pleno KPU Kepri dari jadwal yang ditetapkan, KPU Kepri akan menunggu surat "sakti" berupa surat edaran dari KPU-RI terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi KPU Kepri yang akan dilakaankan pada Senin,(13/5/2019) hari ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pleno.

"Untuk dasar hukumnya, kita tunggu saja, kan ada yang berwenang KPU-RI, dan ada atau tidak ada besok surat Edaran KPU-RI i, sebagai mana yang dikatakan Ketua KPU tadi, Kami siap bertanggung jawab,"sebutnya pada wartawan di CK hotel Minggu,(12/5/2019) malam.

Dan jika KPU-RI menyatakan akan mengambil Alih Pleno di tingkat KPU Kepri atas keterlambatan tahapan ini, sambung Arison, pihak KPU Kepri juga menyatakan tidak ada masalah.

Sewa membengkak
Selain melewati jadwal tahapan rekapitulasi Pemilu, akibat molir dan tertundanya pelaksanaan pleno KPU Kepri, yang disebabkan Pleno KPU Batam yang tak kunjung selesai, membuat sewa hotel KPU Kepri membengkak dua kali lipat untuk menyewa Auditorium dan kamar penginapan di CK hotel Tanjungpinang.

Dari 2 hari pleno KPU Kepri yang sebelumnya dijadwalkan, hingga saat ini, KPU Kepri telah menyewa Auditorium CK hotel selama 4 hari.

Demikian juga pengamanan yang dilakukan ratusan Polisi bersama Kapolda Kepri, hampir 4 hari standbay dengan sejumlah mobil Barakuda berjaga di CK hotel.

Bahkan Kapolda Kelpri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, yang hadir dalam setiap rapat Pleno, terpaksa bolak-balik dari Batam ke Tanjungpinang, untuk melalukan pemantauan dan melaksankan pengamanan Pleno KPU Kepri tersebut.

Bawaslu monitor
Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, kendati KPU melewati batas wakru tahapan, hasil Pemilu di Kepri harus disahkan dan diplenokan ditingkat provinsi dan dibacakan ditingkat Nasional sebelum 22 Mei 2019.

"Bagaimana kemudian agar prosedural dengan tahapan pemilu yang ditetapkan di KPU Kepri yang sudah melewati tahapan, Bawaslu menekankan KPU-RI harus menjelaskan dan memberi jawaban,"ujar Indrawan.

Anggota Bawaslu Kepri ini juga menambahkan, seluruh proses Pemilu yang dilakaankan KPU di Kepri, terus dilakukan pengawasan, dan hasil pengawasan Bawaslu akan dilakukan kajian, mengenai apakah ada mekanisme dan aturan yang berlaku yang dilanggar.

Dari kajian Bawaslu, sambung indrawan, nantinya akan dikeluarkan rekomendasi atas penyelenggaraan Pemilu di Kepri secara menyeluruh.

"Rekapitulasi besok kami harapkan tetap jalan, bahwa kemudiaan ada potensi pelanggaran Etik, karena melaksankan pleno diluar dari pada tahapan, Bawaslu akan melakukan kajian atas tenuan tersebut," ujarnya.

Editor: Surya