Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Belum Eksekusi Putusan MA

Said Bakhtiar Mazlan Mangkir Dipanggil Jaksa
Oleh : Charles
Jum'at | 16-03-2012 | 17:59 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday-Terpidana korupsi Rp960 juta proyek Bimbingan Belajar (Bimbel) Lingga tahun 2007, Said Bakhtiar Mazalan, yang divonis Mahkamah Agung (MA) 1 tahun penjara melalui putusan nomor: 1934 K/Pid-Sus/2010, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dengan alasan sedang umroh, hingga Kejari belum dapat mengeksekusi putusan MA terhadap mantan Kadisdik Pemkab Lingga itu.

Kajari Tanjungpinang Amran SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus Maruhum SH,MH menyatakan, akan kembali melayangkan panggilan yang kedua kali, untuk dilakukan eksekusi putusan Mahakamah Agung, yang memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Salinan dan petikan putusan sudah kita terima, dan begitu kita terima, sudah kita lakukan pemangilan secara patut dalam pelaksanaan ekseskuai, tetapi yang bersangkutan, menyatakan kalau dirinya sedang umroh, hingga belum dapat memenuhi panggilan,"ujar Maruhum kepada batamtoday, Jumat (16/3/2012).

Maruhum juga menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kedua secara layak. Dan apabila yang bersangkutan juga mangkir hingga pada panggilan yang ketiga, maka pihak kejaksaan akan melakukan eksekusi secara paksa.

"Kita masih akan lakukan pemanggilan eksekusi secara patut, tetapi kalau yang bersangkutan tidak memenuhi maka akan kita lakukan eksekusi secara paksa," tegasnya.