Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembelinya La Mane, Among dan Sugi

Andi Cori Patahuddin Akui Terima Rp 630 Juta dari Penjualan Plat Baja Jembatan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-05-2019 | 09:40 WIB
maling-besi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Among (berkumis), Andi Cori Patahuddin (kemeja Putih) dan Andrie Usmar (baju Hitam) usai bersaksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Andi Cori Patahuddin, tersangka pencurian plat baja Pembangunan Jembatan Dompak mengaku menerima uang sebesar Rp 630 juta dari tiga orang di antaranya La Mane, Among dan Sugi, sebagai pembeli barang curian itu.

Hal ini terungkap pada saat Andi Cori Patahuddin, Among dan Andrie Usman bersaksi di persidangan La Mane, terdakwa pencurian plat baja Jembatan Dompak, Selasa(7/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan, Andi Cori Patahuddin mengaku menerima sejumlah uang dari penjualan plat baja kepada ketiga pembeli di antaranya, La Mane membeli dengan harga Rp 100 juta, Among, membeli genaset dan poton Rp 380 juta dan Sugi membeli plat baja Rp 150 juta.

Namun diawal persidangan, Andi Cori terlihat tidak mau berterus terang kejadian yang sebenarnya. Cori mengaku pengambilan plat baja itu kategori aset milik PT Nindiya Karya, berdasarkan pembangunan Jembatan I Dompak pada tahun 2007.

Selain itu, dia membantah tidak menyuruh untuk mengambil plat itu. Cori menyuruh yang diambil tidak kategori aset di luar domintori di bawah Jembatan Dompak.

"Mereka tim saya yang melakukan pembersihan, penguasaan wilayah dan kami akan menguasai wilayah itu, diambil untuk dibersihkan dan sebagian dijual," kata Andi Cori.

Cori juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang dijual ke La Mane sebanyak 12 keping plat baja, kemudian dititip sebanyak 63 keping. Ada surat pernyataan pembersihan.

Cori mengungkapkan, total uang yang diterima dari tersangka Sarbuddin melalui pembayaran pembelian plat baja dari terdakwa La Mane sebesar Rp 100 juta. Tetapi yang diberikan kepadanya Rp 85 juta. Sisanya kesepakatan awal dana transportasi.

"Saya sekali mengecek plat baja ke Batu 18 tempat penampungan plat baja. Ada 12 kepingnya plat baja," katanya.

Cori juga sempat berdalih kesepakatan mereka bukan menjual plat baja di dalam kerja sama mereka. Kesepakatan itu diselewengkan oleh kawan-kawannya itu. Andri Usmar bukan tetapi dia orang yang berkerja dengannya. Dirinya juga berdalih menjual bukan plat baja kepada La Mane tetapi kepingan-kepingan sisa.

"Rp 3.500/Kg ke La Mane. Ternyata plat baja itu yang diangkut oleh La Mane. Saya juga melihat di lokasi sudah dipotong-potonh oleh La Mane pake tos sampai di lokasi," ucapnya.

Masih dalam persidangan sebagaimana diketahui bahwa, yang pertama mengangkut dengan menggunakan mobil crane sebanyak 12 keping plat baja, langsung dilakukan oleh terdakwa La Mane. Kemudian pengakuan yang kedua sebanyak 12 keping pelat baja diangkut oleh mobil crane atas perintah Andi Cori melalui karyawanya Andrie Usmar.

"Saya ada permisi sama RT Dompak, Abdul Anan. RT juga mengatakan ok," paparnya.

Cori mengungkapkan, dalam penjualan plat baja ini RT juga mendapatka belasan juta. Namun hal itu justru terbalik dari keterangan tersangaka Juliyanta dan Syaiful pada persidangan sebelumnya hanya menerima Rp 20 juta.

"Tim (Juliyanta, Sarbuddin, Andi Arif alias Iip dan Syaiful) saya tidak jujur. Tidak ada keterangan mereka yang jujur Yang Mulia," ucapnya.

Pada saat itu, pengambilan plat baja di Jembatan Dompak ada beberapa pegawai PU Provinsi Kepri meminta kepada Andi Arif dan Syaiful bukti autentik. Sehingga terjadi pembicaraan sehingga Rodi salah satu pegawai PU melegalkan untuk 12 keping plat baja.

Editor: Gokli