Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi Bocah di Tanjungpinang, Syahrizal Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland
Senin | 06-05-2019 | 15:40 WIB
anak_dicabuli_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Syahrizal Alias Ijal terdakwa sodomi anak berumur 14 tahun sebanyak 5 kali dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/5/2019).


Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Zaldi saat ditemui usai membacakan tuntutan.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Sumedi serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Awani Setiyowati dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa melakukan menyodomi korban sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 kali yang dilakukan sejak tahun 2018 sampai 2019.

Kejadiannya berawal pada saat korban tinggal di kos-kosa terdakwa dan terdakwa tidur berdua diatas kasur di jalan Sultan Mahmud Gang Sungai Payung II Kelurahan Tanjungunggat, Kecamatan Bukit bestari, Selasa (22/1/2019).

Pada saat korban tertidur, tiba-tiba terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan menyodomi korban. Sebelum korban sempat melakukan perlawanan namun tangan korban di penggang dengan kencang dan korban juga diancam dengan pisau oleh terdakwa jika melawan.

Karena tidak tahan dengan perlakuan terdakwa korban kabur dari kosan terdakwa dan pergi kerumah pamanya. Namun saat terdakwa menjemput korban dirumah pamanya, korban tidak mau ikut pulang karena korban telah di sodomi oleh terdakwa.

Editor: Surya