Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Minta MA jaga Institusi Peradilan Korupsi dari Hakim Nakal
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-05-2019 | 11:32 WIB
mahkamah-agung.jpg Honda-Batam
Gedung Mahkamah Agung

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat, serta pihak yang beperkara, yakni advokat Jhonson Siburian dan kliennya, Sudarman. KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius berbenah diri.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif prihatin atas kasus korupsi yang melibatkan perangkat peradilan, khususnya hakim, kembali terulang. Dia mengingatkan MA melakukan pembenahan internal dan menindak tegas pelanggaran sekecil apa pun.


"Ini penting karena aparat penegak hukum itu seharusnya yang paling bersih, di dunia seperti itu. Jadi, kita bersih dulu baru membersihkan yang lain," kata Laode di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Dia mengungkapkan, jika melihat nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang baru 38 pada 2018, salah satu penyumbang skor terendah ialah korupsi di peradilan. Kasus Kayat ini semakin menegaskan bahwa peradilan di Indonesia masih sangat rentan dengan korupsi.

"KPK akan berupaya membantu MA untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga institusi peradilan korupsi," tambah dia.

Menanggapai hal itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pihaknya tidak main-main karena sudah melakukan pengawasan sejak beberapa waktu lalu bersama KPK.

"Mahkamah Agung bukan tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam tahun 2017/2018 yang lalu, bahkan MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela. Mahkamah Agung tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara," kata Andi.

Sebelumnya, dunia peradilan kembali tercoreng setelah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas setiap pelanggaran.

"Ketua MA dalam berbagai kesempatan selalu menekankan, MA tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," sambungnya.

Andi menambahkan pihaknya merasa prihatin atas terjadi lagi penangkapan terhadap hakim PN Balikpapan, Kayat. Namun ia merasa optimis MA tetap bekerja keras membenahi lingkup internalnya.

"Insyaallah, meski dinodai perilaku segelintir aparatur peradilan yang merendahkan wibawa dan martabat peradilan, hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk berbenah," ungkapnya.

Andi mengatakan MA tidak memberikan toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang efektif, MA telah menerbitkan beberapa Perma dan maklumat yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan ini.

Editor: Surya