Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Hanya 1,8 Persen Mahasiswa yang Memilih Tidak Kuliah
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Kamis | 15-03-2012 | 15:11 WIB

KARIMUN, batamtoday – Dari sekitar 1.300 mahasiswa Universitas Karimun (UK) ilegal,  yang  berada di lima program studi (prodi) pada angkatan 2008 hingga 2010, hanya 1,8 persen saja yang memilih untuk tidak kuliah lagi. Alasannya, tidak mau tertipu untuk yang kedua kalinya. 

Namun selebihnya merasa sangat optimis, memilih tetap melanjutkan perkuliahan dan memajukan Kampus UK yang mereka cintai itu dengan cara mendaftar ulang sebagai mahasiswa baru pada angkatan 2011. Sebab mereka sangat yakin, memajukan pendidikan di Kabupaten Karimun, melalui Kampus UK ini merupakan ‘jihad’ di jalan kebenaran dan diridhoi Allah SWT.    

Selasa (13/3/2012) lalu, 24 orang mahasiswa yang berasal dari prodi PGSD, mendatangi gedung DPRD Karimun untuk mengadukan nasibnya. Ke-24 mahasiswa itu diterima di ruang Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.     

Dari hasil pertemuan diperoleh kesimpulan bahwa tim yang mereka bentuk itu memberi batas waktu paling lambat 3 hari kepada pihak Yayasan Tujuh Juli untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugikan materi serta hilangnya kesempatan dan waktu mereka selama ini. Namun jika tuntutan tidak dipenuhi, maka mereka akan menempuh jalur hukum.

Ketua Komisi A, Jamaluddin SH yang ditemui usai reses, Rabu (14/3/2012) di Baran mengatakan dari hasil pertemuan kemarin diketahui bahwa rombongan mahasiswa itu telah mengadukan nasib mereka kepada pihak Yayasan, Rektorat serta Ketua DPRD Karimun. Namun ironisnya sampai saat ini, pihak terkait tidak kunjung memberikan solusi. Sehingga menempuh jalur hukum dinilai sebagai formula yang paling ampuh agar persoalan ini bisa terselesaikan.

“Ini kriminal murni. Penegak hukum harus bekerja profesional. Jangan ada  intervensi dari pihak manapun. Sebab setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Bukan salah satu harus dikorbankan dalam kasus ini, tapi yang salah itulah yang seharusnya dimusnahkan,” tegasnya.  

Jamaluddin S.H menambahkan, penyidik Polres Karimun harus mengungkapkan hasil pertemuan untuk keperluan penyidikannya itu dengan Koordinator Kopertis Wilayah X, Prof  Dr  Damsar di Sumatera Barat, beberapa waktu yang lalu. Sebab Koordinator Kopertis Wilayah X  yang mereka tunjuk sebagai saksi ahli dalam pengungkapan kasus ini. 

Jangan sampai, ujar legislator PDIP itu lagi, pihak kepolisian salah dalam menetapkan tersangka. Sebab dirinya dan wakil ketua Komisi A, Zulfikar juga telah mendengarkan langsung jawaban yang disampaikan Koordinator Kopertis Wilayah X, Prof  Dr Damsar tadi, dalam menanggapi kasus Kampus UK ini.      

“Ini kasus dan harus diselesaikan. Yang salah itu sudah jelas. Anak SD juga tahu itu. Ironisnya, dikemanakan uang APBD dan mahasiswa itu. Sehingga gaji dosen dan staf lainnya tidak terbayar selama 3 bulan. Padahal Gedung Pemda yang dipakai untuk Kampus UK itu, tidak pernah dibayar dan masuk ke PAD Karimun. Sedangkan pengeluaran pihak Yayasan Tujuh Juli, hanya untuk biaya listrik dan telepon saja serta biaya barang habis terpakai lainnya, yang jumlahnya terbilang kecil. Dikemanakan uangnya, sampai KAS Yayasan bisa kosong begitu,” ujarnya mempertanyakan.   

Ditempat terpisah, Mahasiswa angkatan 2008, FKIP prodi PGSD, Maulina merasa yakin bahwa dirinya diwisuda pada 2014 mendatang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, serta memiliki ijajah yang sah di mata hukum dan perundang –undangan yang berlaku.  Bahkan kebijakan Rektor Abdul Latif dinilai sebagai langkah untuk memajukan pendidikan yang ada di Kabupaten Karimun.    

“Dia (Rektor Abdul Latif – red) adalah ‘Ikon’ pendidikan. Jika dia dihancurkan, maka hancurlah pendidikan yang ada di Karimun ini. Kami dan masyarakat Karimun mendukung seluruh kebijakannya. Dan mengecam keras tindakan orang-orang yang berpikiran busuk yang dengan dalih penyelamatan mahasiswa, dan ternyata malah menghancurkannya. Mereka itu adalah orang-orang pengecut yang tidak bertanggung awab. Kami tertipu selama ini,” tegasnya.

Meski demikian, Maulina dan mahasiswa lainnya tetap akan menempuh jalur hukum, menuntut kerugian materil dan immateril kepada Yayasan Tujuh Juli dan Rektor lama, atas upaya Penipuan yang dilakukannya kepada ribuan Mahasiswa yang ada di lima prodi tadi. Sebab proses perkuliahan dan penuntutan Pidana maupun Perdata, merupakan dua hal yang berbeda.     

“Perkuliahan harus terus berjalan. Kampus UK harus tetap berdiri tegak, demi untuk anak, cucu kita kelak. Yang salah harus di hukum. Kita adalah kaum intelektual. Waktu dan kesempatan yang hilang, tidak akan mampu dibayar mereka, meski  apapun taruhannya. Hidup…. Mahasiswa…..!!! Ini adalah Jihad, kebenaran pasti terungkap. Yakinlah Allah SWT, pasti meridhoi langkah kita. Dan do’a orang terzholimi sangat ma’bul dan langsung dikabulkan. Hidup…. Mahasiswa…..!!! Hidup…. Mahasiswa…..!!! Hidup…. Mahasiswa…..!!!,” ujarnya dengan nada lantang dan semangat membara.