Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba
Oleh : Hadli
Jumat | 03-05-2019 | 10:17 WIB
jaringan-3.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka narkotika yang berhasil diungkap Polda Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peredaran narkotika yang dikendalikan napi masih terjadi di wilayah Kepri. Hal ini terungkap dari salah seorang tersangka yang berhasil ditangkap anggota petugas Bea Cukai Batam, pada Rabu (24/4/2019). dan dilakukan pengembangan oleh Polda Kepri.

Kasus ini berawal dari limpahan petugas Bea Cukai Batam ke Polda Kepri atas tersangka Saldi Putra alias Adi, pada Rabu (24/4.2019) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. "Hasil pemeriksaan, sabu seberat 673 Gram yang dibawa tersangka Saldi akan dibawa ke Tanjungpinang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, Jumat (3/5/2019).

Dilanjutkannya, pada keesokan harinya, Kamis (25/4/2019) aggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan ke Tanjungpinang, sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil mengamankan satu orang perempuan di Lesmina Hotel Jalan Pasar Ikan nomor 9A, Yeny Juliati alias Yani (42) merupakan pembantu rumah tangga.

"Peran tersangka Yeny sebagai penjemput. Ia mengaku disuruh Hendri yang merupakan tahanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk menjemput Sabu tersebut," ungkap Yani.

Setelah dilakukan komunikasi dengan saudara Hendri melalui Yeny barang bukti sabu tersebut nantinya akan ada orang yang menjemputnya di Batam. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua orang tersebut berhasil diamankan pada malam harinya.

Kedua tersangka bernama Junaisi alias Ambon (39) warga Setoko, Bulang Batam dan Rino Anggoro alias Rino (34) warga Pulau Panjang, Galang, Batam. Para tersangka digiring ke Polda Kepri guna proses lebih lanjut.

Editor: Gokli