Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Baru FTZ Dinilai Berpotensi Mempermudah Pemasukan Limbah
Oleh : ocep
Kamis | 15-03-2012 | 13:14 WIB

BATAM, batamtoday - Pemberlakuan PP 10/2012 tentang kepabeanan di Batam-Bintan-Karimun sejak 9 Maret dinilai bisa memudahkan masuknya limbah ke kawasan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut yang mengakomodir penghapusan masterlist pemasukan barang industri berpotensi menjadi permasalahan lingkungan yang baru bagi Batam.

"Dengan diterbitkannya PP 10/2012 yang menghapus masterlist maka berpotensi masuknya limbah B3 ke Batam," ujarnya, Kamis (15/3/2012).

Dalam PP baru itu, selain penghapusan masterlist pemasukan barang industri, PP ini juga mengakomodir peniadaan pemeriksaan fisik barang-barang industri yang dinilai melonggarkan pemasukan barang-barang yang terkontaminasi limbah B3.

Namun saat ini, ia tengah menyusun beberapa usulan agar permasalahan lingkungan di Batam termasuk potensi dari PP itu dapat diatasi, salah satunya adalah pembuatan Waste Treatment Plant di Batam Center dan Nagoya yang berfungsi mengolah limbah domestik di Batam.

Direktur Lalu Lintas dan Barang Badan Pengusahaan Kawasan Batam Fathullah menyebutkan potensi itu memang ada sejak PP ini diberlakukan.

"Sekarang kan tidak ada masterlist, jadi kami hanya menerima laporan saja dari Bea dan Cukai, jadi itu mungkin saja," ujarnya.

Menurutnya, dengan peniadaan pemeriksaan fisik barang-barang industri, pihak Bea dan Cukai Kota Batam harus meningkatkan pengawasan terkait masuknya barang-barang yang terkontaminasi limbah B3.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Kota Batam mengumumkan pemberlakuan PP 10/2012 sejak 9 Maret.

PP itu mengatur soal perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksanan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas di Batam Bintan Karimun.

BC Batam menilai ada empat perubahan signifikan dari revisi PP itu, a.l penghapusan masterlist pemasukan barang industri, peniadaan pemeriksaan fisik pemasukan barang, penambahan pelabuhan bongkar muat dan pelonggaran ketentuan pembatasan yang diatur Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk barang-barang industri.