Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan Dana Desa, Kades Sawang Selatan Ditahan Kejari Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 02-05-2019 | 15:16 WIB
kades-ditahan1.jpg Honda-Batam
Kades Sawang Selatan ditahan oleh Kejari Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menahan Sukiran, Kepala Desa Sawang atas dugaan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadinya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Ardriansyah mengatakan berdasarlam perhitungan BPKP Provinsi Kepri, tersangka telah menggunakan dana desa sebesar Rp 252 juta.

"Modusnya tersangka meminjam ke bendahara dengan membuat surat keterangan untuk dipakai pribadi, sehingga bendaharanya pun berani mencairkan uang tersebut," ujar Ardriansyah, Kamis (2/5/2019).

Dimana saat ini, Kepala Desa Sawang Selatan Sukiran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. Tersangka telah menyalahgunakan dana desa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.

"Hari ini dia (Sukiran) kita tahan terkait penggunaan dana desa yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Dan saat ini tersangka telah dibawa ke Rutan Karimun Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk dititipkan selama 20 ke depan sambil menunggu sidang," pungkasnya.

Editor: Yudha