Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pers Diminta Jadikan Serikat Pekerja Syarat Utama Verifikasi Perusahaan Media
Oleh : Redaksi
Rabu | 01-05-2019 | 17:52 WIB
dewan-pers1.jpg Honda-Batam
Dewan Pers.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) mendorong Dewan Pers menjadikan Serikat Pekerja (SP) sebagai syarat utama verifikasi di perusahaan media.

"Kami mendesak Dewan Pers untuk menjadikan poin serikat pekerja dalam verifikasi perusahaan media sebagai syarat utama verifikasi," kata Ketua FSPMI Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2019. Harapan tersebut menjadi salah satu poin yang diperjuangkan SPLM dan FSPMI di Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2019.

Selain itu, SPLM dan FSPMI juga meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti pemberangusan serikat pekerja media agar tidak membuat takut pekerja media yang ingin mendirikan serikat.

Berdasarkan catatan Dewan Pers, ada 210 media yang berdomisili di Jakarta. Rinciannya 84 media terverifikasi faktual dan administrasi, satu media terverifikasi faktual, dan 125 media terverifikasi administrasi. Jumlah tersebut, ujar Sasmito, merupakan bagian dari 1.512 perusahaan media di seluruh Indonesia yang terdata Dewan Pers.

Padahal, jumlah tersebut masih jauh dibanding yang ada di lapangan. Dewan Pers memperkirakan, setidaknya ada 47 ribu media di seluruh Indonesia, sebanyak 43 ribu diantaranya merupakan media online.

Sementara itu, riset terbaru Ross Tapsell dalam buku Kuasa Media di Indonesia menyebut terdapat delapan konglomerat media di Indonesia. Namun, berdasarkan catatan SPLM Jakarta dan FSPMI, hanya ada dua kelompok media yang pekerjanya memiliki serikat pekerja di Jakarta. Sementara, enam kelompok media raksasa lainnya tidak memiliki serikat pekerja.

"Tak hanya mendesak pemerintah, kami juga ingin mengajak perusahaan media untuk tidak alergi terhadap keberadaan serikat pekerja media," kata Sasmito.

SPLM Jakarta dan FSPMI juga mencatat, masih ada tujuh serikat pekerja media lainnya di luar delapan kelompok media besar tersebut dan dua serikat pekerja lintas perusahaan. Dengan demikian, total ada 12 serikat pekerja media yang ada di Jakarta. Serikat tersebut antara lain berada di Tempo, KBR, Bisnis, Swa, Hukum Online, Tirto, dan Antara.

"Jumlah tersebut tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan perusahaan media di Jakarta yang terdata di Dewan Pers. Belum lagi, jika dijumlahkan dengan perusahaan-perusahaan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers," ucap Sasmito.

Di sisi lain, dalam kolom proses verifikasi perusahaan media yang disediakan Dewan Pers, sebenarnya sudah ada kolom tentang ada tidaknya serikat pekerja. Namun, poin serikat pekerja tidak dijadikan syarat mutlak oleh Dewan Pers dalam meloloskan perusahaan media. "Itu terbukti dari perbedaan jumlah perusahaan media yang terverifikasi di Dewan Pers dengan yang memiliki serikat pekerja," kata Sasmito.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha