Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penganiaya Wartawan Bebas Berkeliaran, AJI Bakal Pertanyakan ke Kapolri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-05-2019 | 17:04 WIB
ican1.jpg Honda-Batam
Ican, tersangka penganiaya wartawan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses hukum dugaan penghalangan peliputan dan kekerasan terhadap 3 wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sekitar Juli 2016 silam dengan tersangka M Ican hingga saat ini masih 'mengendap' di Polda Kepri.

Bahkan tersangka masih belum di tahan, bebas berkeliaran seperti tak tersentuh hukum. Ican terlihat berada di Kantor Pemprov Kepri dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menanggapi hal itu menjadi tanda tanya dari ketiga wartawan yang menjadi korban dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Tanjungpinang.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Tanjungpinang, Jailani mengatakan, belum adanya tindak lanjut proses hukum pada tersangka atas kasus kekerasan dan penghalangan pekerja jurnalis ini, sangat disayangkan. Ini menjadi ujian terhadap kinerja serta profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dan pelindung serta pengayoman masyarakat.

"AJI Tanjungpinang sangat menyayangkan. Padahal kasus ini sudah 4 tahun dilaporkan," ujar Jailani, Rabu (1/5/2019).

Jailani menegaskan, lambannya penanganan kasus ini akan dilaporkan ke Kapolri melalui AJI pusat.

"Kami akan terus mengawal dan mempertanyakan tindak lanjut proses hukumnya. Serta mempertanyakanke Kapolri, melalui AJI Indonesia,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga wartawan online dan cetak di Tanjungpinang masing-masing, Charles Sitompul dari media online batamtoday.com, Novel Sinaga dari media cetak Koran Sindo, dan Alfid Wafa dari media cetak Tribunbatam, menjadi korban kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik oleh Tersangka M.Ican dkk, saat melakukan peliputan sidang di PN Tanjungpinang pada Selasa (26/6/2016) lalu.

Ke tiganya duhakangi dan dilarang M.Ican dan kawan-kawanya, dengan cara mrnarik dan memaksa wartawan keluar dari ruang sidang serta merampas kamera dan handphond wartawan, serta memaksa menghapus photo liputan sidang pemeriksaan saksi A Hang alias Arifin dalam kasus pelayaran KM.Karisma Indah di gelar di pengadilan.

Kasus penghalangan sendiri, dilaporkan wartawan ke Polres Tanjungpinang dengan Nomor LP. STPL /192/K/VII/2016/Kepri/SPK-Rws TPI pada 26 Juli 2016 yang diterima KSPK II Inspektur Pisi Jalaudin.

Selanjutnya atas kebijakan internal Polda Kepri, pada 4 Agustus 2016, Polda Kepri mrngambil alih prpses penyidikan atas proses penyidikan dengan surat Pelimpahan Nomor B.1154.VIII/2016/Reskrim.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2016, atas Surat Pemberitahuan Perkbangan Hasil Penyidikan (SP2HD) nomor B/92/VIII/2016/Ditreskrimum Polda Kepri, menyatakan telah menetapkan tersangka atas nama Moh.Icsan Adi Halik alias Samper alias Chan sebagai tersangka.

Sayang-nya, hingga 4 tahun berlalu, berkas perkara dan tersangka dalam kasus kekerasan dan penghalangan pekerja/liputan jurnalis ini, tudak pernah dilimpah dan disidangkan di PN Tanjungpinang.

Editor: Yudha