Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas KPPS Meninggal Capai 336, KPU Masih Lakukan Verisikasi Sebelum Beri Santunan
Oleh : Redaksi
Rabu | 01-05-2019 | 14:04 WIB
pemilu_201920.jpg Honda-Batam
Pemilu 2019

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, mengatakan, jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Rabu (1/5), ada 336 KPPS yang meninggal dunia.


"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 336 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.232 orang," ujar Arif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (1/5/2019) pagi .

Sehingga, kata dia, saat ini ada 2.568 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, KPU masih terus melakukan verifikasi para petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit. sakit.

"Kalau berdasarkan surat dari Menteri Keuangan kemarin kan sudah jelas angkanya dan kategori kecelakaan kerjanya," kata Pramono.

Namun, kata Pramono, fakta di lapangan ternyata tidak semua kondisi para petugas itu tercakup dalam empat kategori santunan sesuai surat Menkeu, yakni meninggal, cacat permanen, luka berat, dan luka ringan.

Ia mencontohkan, petugas penyelenggara pemilu yang jatuh sakit, baik dirawat di rumah sakit maupun tidak, yang harus diverifikasi sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan.

"Itulah kemudian, sekarang sedang disusun juknis (petunjuk teknis), tata cara pencairan santunan itu. Untuk memasukkan kategori-kategori di surat itu," katanya.

Menurut dia, petugas yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka, sesuai dengan kondisinya, misalnya sakit berat dimasukkan dalam kategori luka berat, dan seterusnya.

"Kemudian, proses verifikasinya masih terus kami koordinasikan dengan pihak banknya, BRI, mitra kami dalam pengelolaan keuangan. Teman-teman FKUI (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) kemarin juga menawarkan menjadi bagian dalam proses verifikasi," katanya.

Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan elemen-elemen masyarakat sipil yang menggalang donasi yang juga meminta dilibatkan untuk memastikan proses verifikasi berjalan secara tepat dan sesuai.

"Jangan sampai nanti yang sakitnya parah, tetapi karena laporan dari bawahnya yang tidak akurat, santunannya terlalu kecil sehingga tidak memadai untuk perawatan di RS, misalnya," kata Pramono.

Besaran santunan, kata dia, sudah ditetapkan sesuai arahan Menkeu, yakni meninggal dunia maksimal santunannya Rp 36 juta, cacat permanen maksimal Rp 30 juta, luka berat (sakit berat) maksimal Rp 16,5 juta, dan luka sedang (sakit sedang) maksimal Rp 8,25 juta.

"Jadi, itu angka (santunan) maksimal yang tidak boleh dilampaui. Tentu, ini di luar santunan yang sedang atau sudah digalang pihak di luar KPU, misalnya pemerintah daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota yang berinisiatif menyantuni penyelenggara pemilu di daerahnya masing-masing," katanya.

Editor: Surya