Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Narkoba, Polisi Juga Amankan Senpi dari Jatmiko
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 15-03-2012 | 11:41 WIB
KPK-bodong.gif Honda-Batam

Komplotan anggota KPK bodong yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang beberapa waktu lalu. (Foto: Irwan/batamtoday). 

BATAM, batamtoday - Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Resmob Polda Metro Jaya yang berhasil membekuk Jatmiko (45), otak pelaku KPK Gadungan di jalan Tiong, Kuningan, Jakarta Selatan, juga berhasil mengamankan dua pucuk senjata api dari tangan pelaku. 

Penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Chrisman Panjaitan ini berhasil menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan revolver organik. Selain itu dari kediaman pelaku juga diamankan 19 butir peluru, stempel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu, laptop, sebuah bong (alat hisap sabu) dan satu butir ekstasi. 

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, aksi penipuan yang memakan korban pejabat daerah oleh komplotan ini bukanlah pertama kalinya, sebab pada bulan Oktober 2010 mereka pernah menipu Bupati Toba Samosir. 

Bahkan dalam menjalankan aksinya, Jatmiko dan komplotannta sering menakut-nakuti para korban dengan mangaku pernah menjadi anggota Paspampres. 

Atas perbuatannya, pelaku Jatmiko dijerat dengan Pasal 378 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Atas kepemilikan senjata api, Jatmiko juga dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Penangkapan ini tak lepas dari koordinasi dan kerjasama yang kita jalin dengan Polda Metro Jaya selama ini," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto kepada batamtoday.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka melakukan aksi pemerasan terhadap Bupati Tanjung Balai, Karimun, Nurdin Basirun dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 31 Januari 2012 lalu. 

Ketiga tersangka melakukan pemerasan dengan modus mengirimkan surat panggilan KPK palsu kepada Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun. Saat ditangkap dari tangan ketiga tersangka polisi mendapatkan barang bukti Rp5 juta sebagai hasil pemerasan terhadap korban.