Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Alokasikan Dana Rp 40-50 Miliar untuk Santunan KPPS yang Tertimpah Musibah
Oleh : Redaksi
Senin | 29-04-2019 | 14:16 WIB
kpu_logo8.jpg Honda-Batam
Komisi Pemilihan Umum

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar hingga Rp 40-50 miliar untuk santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimpah musibah. Santunan akan diberikan kepada KPPS yang sakit dan meninggal dunia.

Menurut Arif, penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40 sampai Rp 50 miliar," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).

Arif mengatakan pihaknya tidak meminta tambahan anggaran untuk pembayaran santunan tersebut. Namun, anggaran tersebut akan berasal dari optimalisasi anggaran yang ada di KPU.

"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," jelasnya.

KPU saat ini juga sedang membuat petunjuk teknis (juknis) bagi penerima santunan. Juknis ini nanti akan ditetapkan oleh ketua KPU.

"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan juknis yang ditetapkan ketua KPU. Juknis sedang dalam tahan penyelesaian," katanya.

Arif mengatakan pemerintah sudah menyetujui besaran santunan untuk para penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimbah musibah. Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujarnya.

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta," tambah Arif.

Editor: Surya