Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Tangkap KIA Asal Malaysia di Perairan Natuna, Ditemukan Narkoba dalam Kapal
Oleh : Redaksi
Senin | 29-04-2019 | 11:52 WIB
kapal-ikan-asing1.jpg Honda-Batam
Satu kapal ikan asing yang ditangkan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01. (Redaksi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/4/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, menjelaskan, kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.

"Penangkapan KIA Malaysia dengan nama KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT), dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 dengan," ungkap Agus Suherman, Minggu (28/4/2019).

Saat ditangkap, kapal Malaysia tersebut diawaki 1 orang berkewarganegaraan Laos.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," paparnya.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April 2019. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.

"Sejak Januari hingga April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia," tambah Agus Suherman.

Ditemukan Narkoba di Atas Kapal

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan saat KM JHFA 299 TU1 tiba di Pangkalan PSDKP Batam, petugas menemukan adanya 6 (enam) bungkusan narkoba berjenis sabu beserta alat penghisapnya. Untuk sementara, barang bukti narkoba tersebut diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Batam.

Selanjutnya, Pangkalan PSDKP akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan narkoba di atas kapal KM JHFA 299 TU1.

Editor: Chandra