Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Terdakwa Telah Divonis

Ini Penjelasan Jaksa Terkait Perkara Narkoba Tangkapan Mabes Polri di Batam
Oleh : Gokli
Jum\'at | 26-04-2019 | 17:28 WIB
pilfan11.jpg Honda-Batam
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terhadap terdakwa narkoba tangkapan Mabes Polri yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, telah memenuhi titik akhir. Lima terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah itu sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan, setelah putusan dibacakan majelis hakim PN Batam, mereka selaku penuntut umum akan segera mengeksekusi putusan itu, meski putusan putusan hakim terkadang tidak sama dengan lamanya tuntutan jaksa, seperti halnya dengan perkara narkoba tersebut.

Namun, sambung Filpan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi pengadilan, agar tuntutan mereka disamakan dengan putusan. Sebab, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk menjatuhi putusan, baik itu berdasarkan fakta sidang, bukti-bukti dan juga atas dasar keyakinan majelis hakim itu sendiri.

"Kenapa ini peru saya sampaikan, karena beberapa hari ini ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan seakan-akan mendelegitimasi proses peradilan. Di sisi lain juga agar masyarakat memahami proses yang sudah ada," ungkap dia, saat menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban yang akan dibagi kepada anak-anak panti dan masyarakat kurang mampu, Jumat (26/4/2019).

Adapun perkara narkoba dengan lima orang terdakwa itu, telah dijatuhi hukuman dari 14-17 tahun penjara. Vonis tersebut, kata Filpan, dibuat majelis atas fakta dan peran masing-masing terdakwa yang sudah terungkap dalam persidangan.

"5 orang terdakwa ini sebanarnya hanya suruhan dari seorang bandar yang sudah meninggal dunia karena mencoba lari dari Polisi. Masing-masing terdakwa berhasil diungkap penyidik setelah adanya pengembangan dan mereka juga ternyata tidak saling kenal," kata Filpan.

Selain tidak kenal, sambung Filpan, dari masing-masing terdakwa memang ditemukan adanya barang bukti, namun besaran barang bukti tidak mencapai puluhan Kilogram.

"Ada yang puluhan Gram, ada yang mencapai 3 Kg lebih. Tetapi dari semua terdakwa itu, belum ada yang mencapai 11,5 Kg seperti diberitakan beberapa media," ujarnya.

"Di sini juga perlu saya tegaskan, dari 5 terdakwa ini barang buktinya tidak ada yang mencapai 11,5 Kg, paling tinggi itu hanya 3 Kg. Ini sesuai dengan berkas perkara yang kita terima dari penyidik dan sudah terkonfirmasi dalam persidangan," imbuhnya.

Disinggung soal tuntutan kepada masing-masing terdakwa, kata Filpan, pihaknya sudah menjalani sesuai prosedur dan surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Pun, dalam menuntut paea terdakwa narkoba itu sudah maksimal, masing-masing 20 tahun penjara.

"Kami menuntut sudah maksimal, kemudian hakim memutus di bawah tuntutan, tentu ada pertimbangannya. Bukan berarti karena tidak sama jadi putusannya salah atau tidak dipercaya," kata dia, kembali.

Selain itu, Filpan juga menyinggung soal adanya pihak-pihak yang mendelegitimasi peradilan dengan menuding ada oknum bermain. Pun, tudingan itu tidak didasari fakta, hanya opini dan sumber tak jelas.

"Soal menyebut oknum bermain ini juga saya tak setuju. Harusnya kan dikinfirmasi dan dikroscek kebenarannya, jangan pula asa menuding ada oknum bermain tetapi sumbernya tak jelas dan dasarnya juga tidak jelas," kesalnya.

Filpan juga berharap agar media dalam memuat berita dari sumber yang jelas dan berimbang serta objektif. Jika itu mengkritisi kinerja Kejaksaan, agar diberi ruang untuk memberi penjelasan.

"Sekarang ini saya lihat diberitakan dulu baru dikonfirmasi. Pun apa yang dijelskan dalam konfirmasi itu, bukannya dimuat. Tetap saja opininya yang dimuat. Terkadang kita kesal sendiri. Kan harusnya pemberitaan itu berimbang, penjelasan dari semua pihak harus dimuat," ungkapnya.

Editor: Yudha