Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Ranai Janji Tindak Pengadaan Barang dan Jasa yang Rugikan Negara
Oleh : Emmi/Dodo
Selasa | 13-03-2012 | 16:13 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Setelah melakukan sosialisasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010, Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, M Arief Muliawan, SH MH berjanji akan melakukan penindakan jika pengadaan tersebut melanggar hukum.

Penindakan akan berjalan setelah pembinaan dilakukan namun jika instansi atau PPTK atau penyedia jasa tetap melakukan pelanggaran maka akan diproses secara hukum. 

"Pertama yang kita lakukan adalah pembinaan dan saat ini kita telah sosialisasikan Perpres 54 Tahun 2010 kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkab Anambas. Jika masih ada pelanggaran yang dapat merugikan negara maka sebagai penegak hukum kita akan melakukan penindakan," kata Arief Muliawan kepada wartawan, Selasa (13/3/2012). 

Kajari juga meminta agar sosialisasi yang dilaksanakannya dapat dilakukan dengan baik agar kedepan tidak ada lagi proses hukum pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Anambas. Pihaknya juga meminta agar proses pengadaan barang dan jasa sudah melalui ULP-LPSE sehingga semakin terjadinya transparansi dan persaingan sehat antara penyedia jasa. 

"Sosialisasi ini kita lakukan agar penyedia maupun panitia pengadaan tidak ada lagi yang melanggar hukum atau bersaing tidak sehat antara penyedia jasa.Apalagi saat ini pengadaan barang dan jasa sudah melalui online minimal 40 persen sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 maka semakin transparan dan bersaing sehat," katanya.