Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wartawan Dilarang Masuk Ruang Rekapitulasi Suara, Ini Tanggapan FPI Batam
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 20-04-2019 | 14:29 WIB
rekap-suara1.jpg Honda-Batam
Proses rekapitukasi suara saat di wilayah Kecamatan Sekupang, saat media tidak dibolehkan masuk. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Beberapa kecamatan di kota Batam telah mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara sejak Jumat (19/4/2019) kemarin. Namun sangat disayangkan dalam proses tersebut, warga dan wartawan tidak diperbolehkan masuk ke ruangan rekapitulasi suara, seperti yang terjadi di benerapa wilayah kecamatan.

Adanya peraturan ini menjadi tanda tanya beberapa pihak, baik wartawan maupun warga. Bahkan, Rusmanto, seorang relawan partai Gerindra yang juga Ketua Bidang Humas FPI (Front Pembela Islam) Kota Batam sangat menyayangkan hal ini.

"Perihal masyarakat dan media tidak boleh masuk ke lokasi penghitungan suara, ada apa?
Kenapa tidak dibolehkan. Masyarakat dan wartawan juga punya hak buat hal ini, harusnya transparan," ujarnya, saat diwawancara BATAMTODAY.COM, di halaman belakang kantor Kecamatan Bengkong, Jumat (19/4/2019) pukul 23:30 WIB malam kemarin.

Rusmanto melanjutkan, Ia merasa aneh dengan hal tersebut, selama dia mengikuti jalannya kampanye baru tahun ini wartawan tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rekapitulasi penghitungan surat suara.

"Saya tidak tahu persis alasannya kenapa. Namun kita paham, kontrolnya kan di media, sementara media tidak diperbolehan ikut meliput hingga ke dalam ruangan rekapitulasi," lanjutnya.

Masih Rusmanto, apa ada skenario tersendiri di dalam hal ini, dia mengatakan dengan lugas, tidak tahu maksud dari aturan ini apa. Saat ditanyakan BATAMTODAY.COM, apakah secara tidak langsung hal ini membangun (menciptakan) spekulasi tersendiri di ruang publik, Rusmanto hanya menjawab, "Bisa juga," tuturnya singkat.

"Sedangkan kita paham, sedari zaman dahulu, kedudukan pers itu harus netral, memberitakan (kejadian) ke masyarakat supaya paham dan tahu. Ini lo yang terjadi sebenarnya dan rakyat jadi cerdas. Hak masyarakat akan informasi jangan dikebiri," tambah Mira, Relawan Gemapadi Batam.

Sementara itu, saat BATAMTODAY.COM mencoba mengkonfirmasi Ketua PPK Kecamatan Bengkong, Agusdianto. Dia mengatakan, bahwa yang berhak masuk hanyalah sesuai mandat dari KPU yaitu penyelenggara pemilu dan saksi yang diutus oleh masing-masing parpol.

"Jadi, baru setelah selesai rekapitulasi dan pleno dibacakan, silakan ambil dokumentasi. Tapi bukan dalam saat berlangsungnya pleno, setelah selesai pleno" terangnya.

Dia juga menjelaskan, alasan kenapa warga dan media tidak diperbolehkan masuk adalah takut terjadinya argumentasi di saat penghitungan suara. Namun saat pewarta menyatakan bahwa dalam hal ini media tidak akan (juga tidak diperbolehkan) ber-argumentasi, namun lebih hanya sebatas mengambil dokumentasi.

"Jika media dibolehkan masuk ke dalam, maka warga yang lain juga pasti akan meminta (memaksa) untuk bisa masuk ke dalam. Kita tidak melarang media, hanya saja, kita telah tentukan batas steril tertentu," pungkasnya.

Editor: Yudha