Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Natuna Sosialisasikan Perpres 54 Tahun 2010 di Anambas
Oleh : Emmi/Dodo
Selasa | 13-03-2012 | 11:44 WIB
Kajari-Natuna-M-Arif.gif Honda-Batam

Kajari Natuna M Arif saat menyampaikan materi acara sosialisasi di BPMS.

ANAMBAS, batamtoday - Kejaksaan Negeri Natuna menggelar sosialisasi mencegah adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Selasa (13/3/2012) di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS). 

 

Pada kesempatan tersebut Sekda Pemkab Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal yang mewakili Bupati Anambas mengatakan, untuk mencegah adanya tindakan pidana korupsi diharapkan jajaran PNS di lingkungan KKA agar meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. 

"Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Kejari Natuna ini, saya berharap kepada seluruh Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengguna Anggaran (PA) dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) bisa lebih memahami tata cara dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa," kata Radja Tjelak. 

Sekda menambahkan, sosialisasi ini merupakan wujud kerjasama yang telah dilakukan sejak 2010 lalu antara pemerintah KKA dengan Kejari Natuna. Sosialisasi ini bertujuan membuat pejabat yang handal dan mampu melaksanakan tugas tanpa harus melanggar rambu-rambu atau aturan hukum yang berlaku. 

"Dengan adanya reformasi birokrasi saat ini dilakukan pembinaan bukan pembinasaan oleh karena itu sosialisasi ini sangat penting dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun jika tidak dilaksanakan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi tindak pidana korupsi di KKA ini," katanya. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, M Arief Muliawan SH saat menyampaikan arahan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi mengatakan, sosialisasi dilakukan agar para panitia pengadaan barang dan jasa lebih memahami aturan main dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. 

"Jika semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang ada maka tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi namun sebaliknya perlu saya sampaikan bahwa Kejari Natuna terlebih dahulu melakukan pembinaan dan setelah itu baru ada penindakan," kata M Arief. 

Kajari juga menyampaikan dalam sosialisasi tersebut turut menghadirkan 3 orang narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.  

"Saya berharap kepada seluruh peserta agar sosialisasi ini dimanfaatkan sebaik mungkin dalam pelaksanaan kegiatan nantinya, karena selama ini masih kita dengar adanya proyek yang bermasalah di KKA ini namun kita akan berikan pembinaan terlebih dahulu. Tindak pidana korupsi ini sangat merugikan masyarakat luas karena dikatakan korupsi ketika seseorang atau sekelompok orang melakukan kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara dan ancamannya sangat tinggi maksimal dari 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.