Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu dan Satpol PP Anambas Tertibkan APK Pemilu
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 15-04-2019 | 16:52 WIB
tertib-apk-anambas1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penertiban APK Pemilu di Kabupaten Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas tertibkan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Siantan.

Hal ini merujuk dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pada masa tenang semua aktivitas kampanye ditiadakan.

"Kita memasuki masa tenang mulai Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019), pada saat itu tidak ada lagi aktivitas untuk mempromosikan peserta Pemilu," kata Divisi Pengawasan Bawaslu Anambas, Liber Simare-mare, Senin (15/4/2019).

Liber mengakui kalau sebelum memasuki masa tenang, para peserta pemilu sudah terlebih dahulu mencopot alat peraga kampanye. Namun kenyataannya berbanding terbalik.

"Sebelum memasuki masa tenang kami sudah mengimbau peserta Pemilu untuk mencopot APK. Tetapi tidak semua peserta Pemilu mau mencopot, sehingga kami bersama Satpol PP menertibkan APK," jelasnya.

Liber menyinggung, untuk kecamatan lain juga sedang proses penertiban oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Untuk jumlahnya sedang dihitung, lagian kecamatan lain juga masih proses penertiban," ucapnya.

Editor: Yudha