Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Batam Ingatkan, Langgar Aturan Masa Tenang Pemilu Ada Ancaman Pidananya
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 13-04-2019 | 17:04 WIB
bawaslu-batam-nopialdi11.jpg Honda-Batam
Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Batam, Nopialdi Tanjung. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang mulai Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019). Bagi yang melanggar, ada sanksi tegas yang menanti.

Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undangan No 7 tahun 2018, dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 32 tentang perubahan ke-dua atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batam telah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik calon legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol) maupun perorangan (independent), untuk segera mencopot setiap alat peraga kampanye (APK) mereka masing-masing.

"Kita telah beri imbauan hari ini, di mana pada masa tenang besok, kampanye sudah tidak ada lagi, dan untuk APK juga telah harus mulai dikosongkan selama tiga hari masa tenang ini," ujar Komisioner Bawaslu kota Batam, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Nopialdi Tanjung, Sabtu (13/04/2019).

Ia melanjutkan, untuk APK adalah pada hari Selasa tanggal 16 April harus telah benar-benar kosong dari setiap titik pasangan, termasuk yang terpasang di Sekretariat Parpol dan Sekretariat Tim Kampanye Pilpres.

Apabila tidak ditertibkan hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 23:59 WIB, maka terhitung pada pukul 00:00 WIB, Rabu pagi (dini hari) nantinya akan dikategorikan sebagai pelanggaran Pidana Pemilu berdasarkan Undang - Undang Pemilu pasal 492 dan pasal 276 ayat (2).

"Sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta," jelasnya.

Nopialdi berharap agar setiap parpol dan juga tim kampanye Pilpres dapat mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan kampanye dan masa tenang tersebut.

"Kita berharap agar proses Pemilu dapat berlangsung dengan aman, tertib dan berkualitas, dan setiap peserta pemilu bisa mengikuti peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Yudha