BATAMTODAY.COM, Batam - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) telah ditetapkan berakhir pada hari ini, Sabtu (13/4/2019).
Minggu (14/4) telah masuk dalam minggu tenang, sehingga setiap kegiatan kampanye harus ditiadakan. Demikian juga alat peraga kampanye (APK) juga dicopot semua.
"Jika ketahuan ada pelanggaran, nanti akan ada sanksi tegas," ujar Nopialdi, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Sabtu (13/4/2019).
Nopialdi juga mengatakan, bahwa Bawaslu telah menyurati setiap calon legislatif (caleg) dan juga partai politik (Parpol) untuk mencabut sendiri setiap APK yang mereka miliki.
"Kita telah surati sedari hari ini dan beberapa parpol terlihat telah mulai mencabut APK mereka," pungkasnya.
Editor: Yudha