Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cari Masukan RUU Ormas

Pansus RUU Ormas Kunjungi Tiga Provinsi
Oleh : surya
Minggu | 11-03-2012 | 17:51 WIB
abdul-malik-2.jpg Honda-Batam

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain

JAKARTA, batamtoday-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akan melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi untuk menggali masukan dari berbagai pihak baik stakholder maupun masyarakat. Kunjungan kerja itu, akan dilakukan ke Makassar (Sulawesi Selatan), Medan (Sumatera Utara) dan Yogyakarta (DI Yogyakarta) pada 14-16 Maret mendatang.

"Pansus akan meminta masukan kepada para kepala daerah, kalangan perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat mengenai berbagai kasus yang terjadi di daerah masing-masing terkait keberadaan dan aktivitas ormas,”  kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain (F-PKB) di Jakarta, Minggu (11/3/2012).

Pada kunjungan ke Makassar, tim Pansus RUU Ormas diagendakan akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan unsur Muspida Provinsi Sulawesi Selatan lain. Di samping itu tim juga akan melakukan pertemuan dan diskusi dengan civitas akademika Universitas Hasanuddin (Unhas) guna mencari masukan terhadap RUU Ormas.

Demikian juga kunjungan kerja Pansus RUU Ormas ke Medan dan Yogyakarta juga diagendakan akan bertemu Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, para  muspida dan perguruan tinggi di kedua provinsi tersebut.

Abdul Malik mengungkapkan, masih ada delapan isu krusial yang menjadi perdebatan di dalam Pansus, di antaranya mengenai lembaga asing dan kewajiban pemerintah terhadap ormas yang belum dijelaskan secara rinci. “UU No. 8 Tahun 1985 tidak menjelaskan secara rinci peran lembaga asing dalam ormas juga kewajiban pemerintah dalam pembinaan ormas perlu diperjelas secara lebih detail,” katanya.

Dalam draf RUU ini pasal mengenai sanksi juga ada, sanksi itu berbentuk  teguran tertulis, sanksi tertulis, administratif, pembekuan sampai sanksi terberat yaitu pembubaran. Untuk sanksi pembekuan dan pembubaran akan melibatkan pengadilan. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh ormas, masyarakat bisa mengadukan kepada Kemendagri maupun kepada pengadilan,” kata mantan Sekjen Gerakan Pemuda Anshor ini.

Ketua Pansus berharap akhir Maret semua pasal bisa diselesaikan, namun dirinya agak pesimis mengingat masih banyak isu krusial yang menjadi perdebatan. Pada kunjungan kali ini turut serta anggota Pansus: Umar Arsal (F-PD), H. Andi Rio Idris P. (F-PG), Nurhasan Zaidi (F-PKS), dan AW. Thalib (F-PPP).