Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi XI DPR-RI dan Kemenkeu Sosialisasi Undang-undang OJK di Kepri
Oleh : Charles/Iful
Sabtu | 10-03-2012 | 11:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis mengatakan, dengan adanya UU Otoritas Jasa keuangan, nasabah Bank di Indonesia akan lebih terlindungi. Hal itu dikatakan Harry Azhar Azis dalam sosialisasi UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Hotel Confort Tanjungpinang, Jumat (9/3/2012).

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu lembaga yang bersifat independen, yang bertujuan menyelenggarakan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan secara teratur, adil, transparan, akuntabel, sistimatik dan memberikan keamanan bagi konsumennya," kata Harry Azhar.

Harry Azahar juga mengatakan, perlindungan konsumen dan masyarakat sangat penting pada sistim Otoritas Jasa Keuangan, dan oleh karena itu dalam UU OJK ini, dibuat langkah pencegahan dan pengaduan. Adapun langkah pencegahan yang diambil dalam sistim OJK adalah, memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat tentang jasa keuangan.

"Untuk langkah pengaduan, OJK juga memberikan prosedur pengaduan masyarakat terhadap jasa keuangan, membantu melakukan pembelaan hukum, serta mengajukan gugatan pada jasa keuangan dalam menjamin pengembaliaan kerugian pada konsumen," jelas Harry Azhar. 

Sementara itu, Kabag Hukum Pengelolaan Investasi Keuangan Kementerian Keuangan RI Lutfi Zain Fuadi menjelaskan dengan perkembangan sistim keuangan yang fundamental saat ini di Indonesia, tentu akan banyak menimbulkan permasalahan. Hingga, perlu diadakan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan.

"Pelaksanaan UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK ini, merupakan perintah dari Undang-Undang BI. OJK sendiri, merupakan lembaga independen namun dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang biaya kegiatanya bersumber dari dana APBN," kata Lutfi.

Mengenai struktur organisasi Lutfi juga menjelasakan, keanggotaan OJK terdiri dari 9 orang, 2 orang dewan komisioner ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), 7 anggota yang di pilih oleh pansel yang di ajukan pada Presiden yang tentunya melalui persetujuan DPR.

Dalam kewenangannya, OJK juga mempunyai hak dalam mengawasi dan mengatur lembaga jasa keuangan saat melaksanakan kegiatannya, seperti kegiatan bank dan kegiatan cabang usaha bank tersebut.

"Harapan kita, dengan terbentuknya lembaga OJK ini, akan dapat membantu nasabah dan masyarakat pengguna jasa keuangan, dan dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengatur dan pengawas usaha keuangan dengan baik, benar, dan transparan, hingga dapat menjamin keamanan bagi nasabah atau masyarakat pengguna jasa keuangan di negara kita," pungkasnya.