Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1.200 Perusahaan Gunakan Sistem Perijinan Online
Oleh : ocep
Rabu | 07-03-2012 | 19:21 WIB

BATAM, batamtoday - Sistem pengajuan perijinan online melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) yang ditelurkan BP Batam, hingga kini diklaim sudah dimanfaatkan sekitar 1.200 perusahaan.

Kasubdit Monitor dan Evaluasi Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra mengatakan dari jumlah izin secara online yang SIKMB sudah keluarkan tersebut sudah termasuk izin bagi PMA, PMDN dan non-PMA dan non-PMDN.

"Sejak SIKMB dilaunching pada 2011 sekitar 1.200 perusahaan sudah teregister di sistem," ujarnya, Rabu (7/3/2012).

Menurutnya, pengadaan sistem perizinan secara online ini, merupakan salah satu upaya dalam program peningkatan pelayanan perijinan untuk perbaikan iklim usaha dan iklim investasi.

Antara lain penyederhanaan prosedur investasi dan usaha, peningkatan kelancaran pelaksanaan ekspor impor, sinkronisasi kebijakan iklim usaha, dan pengembangan kawasan FTZ di Batam.

Selain itu, fasilitas ini juga dinilai sebagai upaya transparansi pelayanan publik oleh lembaga pemerintahan yang diawasi oleh beberapa lembaga pengawas.

"Sebagai langkah transparansi yang selama ini dituntut, karena lembaga seperti UKP4, Ombudsman akan memonitor kami," katanya.

Data dari BP Batam juga menunjukkan sejak fasilitas ini diluncurkan pada awal 2011 hingga awal Maret 2012 sebanyak 2.253 barang telah diproses melalui SIKMB.

Pada awal Januari 2012 tercatat 329 persetujuan pemasukan barang, Februari 425 persetujuan, dan Maret 65 persetujuan.

"Sementara untuk pengakses sistemnya tercatat setiap bulan mencapai 10ribu hingga 20ribu pengakses. Salah satu perusahaan besar yang menggunakkan SIKMB adalah Mcdermott," ujarnya.

Hingga kini, tambah dia, BP Batam sudah melatih perwakilan 600 perusahaan di Batam terkait penggunaan SIKMB untuk meminimalisir kendala selama ini yakni kurang pahamnya perusahaan dalam menggunakan SIKMB.