Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Hp dari Dasbor Sepeda Motor, Pria di Karimun Ini Masuk Bui
Oleh : Wandy
Jum\'at | 22-03-2019 | 10:16 WIB
maling-hp-balai.jpg Honda-Batam
Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono didampingi Panit Reskrim Polsek Balai Iptu Brasta Pratama Putra saat merilis hasil pengungkapan maling Hp di Sei Lakam. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - AH (20) dibekuk Unit Reskrim Polsek Balai Karimun karena melakukan pencurian di kawasan Puakang, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada Kamis (12/3/2019) sekira pukul 19.58 WIB.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, pelaku diamankan atas laporan HA. Di mana, satu unit handphone miliknya hilang pada saat dia letakkan di dasbor motor, karena pada saat itu korban sedang membeli rokok.

"Korban sedang membeli rokok, handphone dia letakan di dasbor motor. Tiba-tiba pelaku lewat berjalan kaki, begitu melihat ada handphone di dasbor motor pelaku dengan sigap langsung mengambilnya dan kabur. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada kita," kata Budi di Mapolsek Balai, Kamis (21/3/2019).

Budi mengatakan, begitu mendapatkan laporan tersebut satu hari setelah kejadian pelaku berhasil diamankan di kediamannya, Kampung Baru, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

"Jadi pelaku kita ketahui identitasnya dari CCTV yang merekam jelas aksi pencuriannya. Hingga anggota kita yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Balai Iptu Brasta Pratama Putra menangkap pelaku saat sedang tidur di rumahnya. Dan pelaku langsung kita bawa ke Polsek," jelas Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Gokli