Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Pertanyakan Penggrebekan Polisi

Bandar Narkoba Diduga Sengaja dilepas Polisi
Oleh : Charles
Rabu | 07-03-2012 | 18:34 WIB

TANJUNGPINANG,batamtoday- Majelis Hakim PN Tanjungpinang mengaku bingung dan menyatakan tidak masuk akal, seorang bandar nakorba berinisial Jek dapat kabur, saat digrebek lima anggota Satnarkoba polresta Tanjungpinang, dalam penangkapan terdakwa Mariulisna dan Doni Firmansyah di tempat kos-kosan Jek, di komplek pinang Mas Suka Berenang Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan ketua majelis Hakin PN Tajungpinang Jariat Simarmata SH dan H.Masaji SH di PN Tanjungpinang, dalam pemeriksaan saksi, oknum polisi Doni Firmansyah dan saksi Slamet (Juga terdakwa dengan berkas terpisah-red) dalam sidang lanjutan terdakwa narkoba Mariuli di PN Tajungpinang,Rabu,(7/3/2012).

"Kami tidak habis pikir, anggota Polisi ada 5 orang masuk dan melakukan penggrebekan di Kos Tersangka Jek, tetapi polisi mengatakan, kalau Jek kabur dan masuk dalam daftar DPO, ini sangat tidak mungkin,"ujar Jariat pada saksi Doni.

Atas adanya kejanggalan yang dilakukan polisi, terhadap keberadaan Jek yang merupakan pemilik Kos, dalam sidang berikutnya hakim memerintahakan JPU, agar dalam persidangan berikut menghadirkan saksi penangkap dalam hal ini anggota Polisi.

"Kami meminta agar Jaksa dapat menghadirkan sejumlah saksi penangkap dalam kasus ini,"ujar hakim.

Sementara itu, dalam kesaksiaan tersangka Selamet mengatakan, sebelum melakukan penggrebekan di rumah Jek yang menemukan terdakwa Jek, Dona Firmansyag dan Mariulina di dalam kos, sebelumnya polisi menangkap dirinya di hotel Pelangi,atas celotehan tersangka Indra (penuntutan juga terpisah), dan selanjutnya atas pemesan barang berupa Sabu dari tersangka Slamet yang diakui diperoleh dari Jek.

"Jadi setelah saya ditangkap, polisi tanya barang dapat dari mana, saya jawab dari Jek, dan polisi meminta saya menunjukan rumah Jek,lalau saya bawa ke tempat kos-kosanya,"ujar Slamet.

Sedangkan oknum anggota Polisi Bribda Dooni Firmansyah, mengaku datang dan berada di Rumah Jek bersama terdawka Mariulina, karena hendak meminjam Modem Internet untuk main poker.

"Saya datang ke Kos Jek,mau pinjam Modem untuk main poker diinternet, ditawari,lalu saya isap sabu,"ujarnya.

Sementara mengenai penemuan 0,8 gram ganja dan 1 butir ditambah butir 1/4 butir pil ekstasi, yang ditemukan polisi di kamar Kos Jek, Dona Firmansyah mengaku tidak tahu. Tentang pelariaan Jek saat penggrebekan Polisi Doni Firmansyah juga mengaku tidak mengetahui, karena saat penggrebekan, dirinya suadah terlebih dahulu diborgol dan digiring dari atas ke lantai satu Kos-kosan jek.

Dalam dakwaan JPU Syafri ST,SH terdakwa Mriulina dijerat dengan dakwaan akumulatif melanggar pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mariulina yang merupakan pacar jek sendiri, yang ditangkap dan di grebek satnarkoba polresta Tanjungpinang bersama Doni firmansyah sekitar pukul 19.30 WIB, di kos-kosanya Jek di komplek pinang Mas, belakang Karaoke Naff Suka Berenang, pada 24 Desember 2010 lalu.

Di sel tahanan PN Tanjungpinang, kepada wartawan terdakwa Mariulina mengakui, kalau Jek sengaja dilepaskan Polisi saat penggrebekan, karena merupakan bandar yang sekaligus informen polisi dalam peredaran narkotika di Tanjungpinang.
     
Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap, atas dilepaskanya bandar sekaligus bos besar peredaran nakoba di Tanjungpinang berinisial Jek yang ditetapkan polisi sebagai DPO.