Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD Batam

FKPD Minim Komunikasi, Penanganan Narkoba Tak Serius
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 07-03-2012 | 16:26 WIB

BATAM, batamtoday - Penanganan pecandu Narkoba di Batam dinilai tak serius, hal ini disebabkan minimnya komunikasi yang dilakukan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD). Pasalnya tak satu orang pun pecandu Narkoba yang sudah melapor ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah selaku Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat. 

 

Kegagalan ini disebutkan oleh Endang Agustini, anggota komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke RSUD Embung Fatimah Batam, Rabu (7/3/2012) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kunker yang diiikuti 13 orang anggota komisi IX DPR RI beserta pejabat penting Kementerian Kesehatan RI untuk melihat langsung sejauh mana penanganan serta sosialisasi yang dilakukan terhadap pecandu narkoba di Batam. 

Ketua rombongan DPR RI komisi IX, Ir Supriyatno menyebutkan data pengguna narkoba yang mereka milik di kota Batam sangat tinggi, sehingga anggota komisi IX beserta rombongan dari kementerian kesehatan menyempatkan diri untuk melihat langsung penanganannya. 

"Kedatangan kami ingin melihat penanganan narkoba yang dilakukan di Batam dan juga strateginya. Berdasarkan data yang kami miliki pengguna narkoba di Batam sangat tinggi," sebut Supriyatno. 

Berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009, Pasal 55 tentang narkotika menyebutkan, mewajibkan pecandu narkoba untuk melapor ke IPWL. Sesuai dengan UU tersebut, pecandu narkoba tidak divonis untuk dihukum dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), melainkan harus masuk Panti Rehabilitasi Narkotika. 

"Sejauh ini, belum ada hakim yang menerapkan ini termasuk di Batam, dimana dalam data yang sama 326 kasus narkoba masuk pengadilan. Dari seluruh kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri Batam 35 persen diantaranya kasus Narkoba," paparnya mengutip data tahun 2011.  

Selain itu, anggota DPR RI lain, Subagyo Partodiharjo mengatakan komunikasi antar pemangku kebijakan belum berjalan, pasalnya belum juga ada hakim yang memberikan vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba. 

"Pengguna narkoba masih saja ditangkap Polisi dan diproses secara humum, hal ini yang membuat pecandu takut untuk melapor. Sehingga, komikasi ini sangat perlu," katanya. 

Di sisi lain, kampanye dan sosialisasi narkoba ini sangat perlu terutama di kalangan pelajar yang rentan terkena narkoba dan pemberian pengertian terhadap orang tua siswa. 

"Sosialisasi di lingkungan pelajar sangat perlu dilakukan," ujarnya. 

Ironisnya, Ahmad Dahlan tak hadir dalam acara kunker ini, sehingga para anggota DPR RI ini kecewa terlebih Endang Agustini lantaran yang hadir dalam acara ini yakni Kepala Dinas Kesehatan Batam, Chandra Rizal dan Hermina HK Kepala Badan Kesbanglinmaspol sebagai perwakilan pihak Pemko. 

"Mana wali kota dan wakilnya??, Wali kota itu kan pimpinan daerah, pemangku kebijakan. Kok tak hadir, ini penting lho," ujar politisi Partai Golkar itu dengan nada kesal. 

Endang menambahkan, permasalahan narkoba ini sangat meresahkan, sehingga pemangku kebijakan dalam hal ini Wali Kota maupun Wakilnya harus hadir untuk mengetahui. 

"Makanya wali kota atau wakil wali kota itu harus bisa memilah. Ini sangat penting. Jika wali kota ada, bisa mengetahui persoalan yang dihadapi. Ya kecewalah begini," terangnya. 

Padahal, Chandra Rizal sebelumnya sudah mengatakan kalau Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan tidak bisa hadir karena ada tugas di luar kota. Namun, wakil rakyat ini sepertinya tak bisa menerima penjelasan tersebut. 

Dalam kata sambutannya, Chandra Rizal mengaku Batam memang rawan berbagai penyakit. Karena Batam merupakan pintu keluar masuknya berbagai pengunjung baik dalam maupun luar negeri. 

Hanya saja, Chandra Rizal tidak menyebutkan apa strateginya menangani pecandu narkoba di Batam. Karena pecandu narkoba ini tidak hanya ditangani bagian hukum saja, juga di tangan Dinas Kesehatan, Kesbanglinmaspol dan Dinas Sosial.