Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Meral Berhasil Ringkus 7 Orang Pembobol Toko dan Sekolah
Oleh : Wandy
Senin | 18-03-2019 | 08:40 WIB
7-maling.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya bersama jajaran Polsek Meral saat merilis pengungkapan 7 maling pembobol toko, sekolah dan kapal. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Meral meringkus 7 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tiga TKP berbeda wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Ketujuh orang tersebut di antaranya Salihin (20), Amin (28), Eriansah (24), Apong (24), Ervan (20), MZ (13) dan Ucok (41). Dari ketujuh orang tersebut satu di antaranya merupakan anak di bawah umur dan sudah dilakukan diversi dan akhirnya MZ dilepaskan.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya menjelaskan, untuk tersangka Apong, Ervan dan MZ diamankan berdasarkan laporan dari Agung (31) atas korban Ahmad yang mengaku kehilangan 2 unit leptop, powerbank dan handphone dari dalam toko Flash Com. Di mana korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.

"Berdasarkan laporan tersebut pada tanggal 23 Februari 2019 pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku satu di antaranya merupakan anak di bawah umur yang sudah diversi," kata Gima, Minggu (17/3/2019).

Selanjutnya, Polisi kembali meringkus Salihin, Amin dan Eriansah atas laporan Amri yang mengaku kehilangan 1 unit speaker BMB bersama amplifer dari sekolah SMPN 2 Meral. Di mana sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 juta. Dan Polisi berhasil meringkus ketiganya pada 20 Februari 2019 lalu.

Lalu, Polisi kembali mendapatkan laporan dari Wandi alias Awi yang mengali kehilangan 2 unit perangkat GPS bersama Antena Radio Signal dan Emergency signal dari dalam kapal cargo KM Pulau Kelapa III miliknya yang pada saat bersandar di Pelabuhan Pantai Pak Imam Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta.

"Pada 12 Maret 2019 anggota kita berhasil meringkus Ucok di kawasan Pantai Pak Imam. Saat diinterogasi dia mengakui atas perbuatannya. Diketahui Ucok ini merupakan residivis dengan kasus yang sama namun penangkapan dan kejadiannya di Tanjungbalai Asahan," jelas Gima.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk penadah (Tindak pidana pencurian arau pertolongan jahat), dijerat pasal 480 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun.

Editor: Gokli