Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Tangkap Dua Pasang Sejoli Pencuri Motor dan Satu Penadah
Oleh : Hendra
Sabtu | 16-03-2019 | 08:29 WIB
ranmor-cinta.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua pasangan kekasih pencuri motor dan satu penadah seteleh diringkus Polsek Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung akhirnya sukses membekuk empat orang pelaku pencurian sepeda motor, yang telah beraksi di 20 titik lokasi berbeda. Pelaku diketahui merupakan dua pasangan kekasih.

Mereka adalah RFP bersama kekasihnya MZ serta IPS bersama MC. Pasangan remaja ini semuanya masih di bawa umur dan namun sudah putus sekolah.

Selain kedua sejoli itu, Polisi juga mengamankan ZF (21) yang membeli satu unit sepeda motor hasil curian dari keempat pelaku.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto mengatakan, utuk ZF sendiri dikenakan pasal penadah, karena membeli sepeda motor curian dari empat pelaku tersebut.

Diketahui, empat pelaku ranmor yang merupakan pasangan kekasih itu dibekuk setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke Polsek Sagulung pada Minggu (10/03/2019) lalu.

Dari laporan tersebut, Polsek Sagulung menyisir keberadaan pelaku, setelah mendapat petunjuk dan langsung menggerebek tempat persembunyian mereka di daerah Bengkong.

Dari keempat pelaku awal mulanya Polisi menemukan lima unit sepeda motor hasil curian, yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi. Dan satu unit lainnya, diamankan dari tangan ZF.

"Total BB (barang bukti) yang diamankan ada enam unit sepeda motor (4 Yamaha Mio dan 2 satria FU)," ujar Riyanto, Jumat (15/03/2019).

Dari hasil pengembangan sementara, gerombolan ini mengakui telah beraksi di 20 TKP yang tersebar di pelbagai wilayah di Kota Batam.

Sepeda motor curian terdahulu umumnya sudah dijual dengan harga yang murah, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. "Hasil curian ini, mereka pergunakan untuk senang-senang. Mereka ini sudah tak sekolah lagi, jadi pergaulan sudah tak terkontrol. Ke mana-mana selalu berpasangan, termasuk untuk mencuri sepeda motor warga," jelasnya.

Karena ulahnya, empat pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk proses hukumannya sendiri, Kapolsek mengatakan akan segera diproses cepat.

"Sebab anak di bawah umur, tak boleh lama-lama," pungkasnya.

Editor: Gokli