Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Percobaan Pembunuhan Jaksa Bintan

Polisi Buru Pemilik Rental Mobil dan Pemberi Senpi kepada Pelaku
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 15-03-2019 | 19:16 WIB
eksekutor-jaksa-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rian Sibarani tersangka yang akan mengsekusi jaksa Dicky. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang buru dua orang terduga pelaku yang memberikan Senjata Api (Senpi) semi otomatis dengan nomor ETS 1470412 warna hitam dan pemilik mobil rental Suzuki Avanza BP 1359 YW kepada Rian Sibarani (25) tersangka percobaan pembunuhan kepada Jaksa di Kejari Bintan, Dicky Syahputra.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, masih Memburu pemilik rental mobil dan pemilik senpi yang sampai saat ini melarikan diri saat tersangka ini di ciduk oleh Polisi.

"Kami masih buru dua pelaku lainnya, yang melarikan diri," ujar Efendri Ali di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Tersangka Rian Sibarani ini merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan. Selain itu pihaknya akan membawa senpi ini ke Bareskrim untuk dicari siapa pemiliknya.

Ternyata, ungkap AKP Efendri Ali, Rian Sibarani (25), tersangka percobaan pembunuhan hanya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta untuk mengeksekusi Jaksa Dicky Syahputra.

Sebagai uang muka, Rian Sibarani telah menerima transfer uang sebesar Rp 5 juta sebagai akomodasinya dari Batam sampai ke Tanjungpinang.

Bahwa IB, Narapidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang ternyata sebagai pemesanan, Rian Sibarani (25) selaku eksekutor suruhan yang ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di traffic light lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019) pukul 10.00 WIB.

Sujoko mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki-kali yang ciri sama seperti tersangka memiliki senjata api ilegal. Kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpianng melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Ternyata pelaku berada di sekitar lapangan pamedan dengan menggunakan mobil Suzuki Avanza BP 1359 YW," ungkap Sujoko saat press rillis di dampingi oleh Iptu G Suratman Humas Polres Tanjungpinang dan AKP Efendri Ali Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Lebih lanjut, Sujoko mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan tersangka bersama seorang wanita berada didalam mobil itu, kemudian saat diamankan polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu unit senpi semi otomatis dengan nomor ETS 1470412 warna hitam dibawah tempat duduk tersangka.

"Selain itu juga ditemukan 4 butir amunisi, satu unit handphone, satu buah ATM Bank Mandiri, satu buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 800 ribu," ungkapnya lagi.

Ia menjelaskan bahwa satu pucuk senpi itu rencananya akan digunakan untuk melakukan penembakan ke salah satu Jaksa di Kejari Bintan, atas nama Dicky Syahputra. Tersangka diketahui merupakan orang suram dari narapidana narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang yang berinisial IB.

Editor: Dardani