Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisnaker Batam Tanggapi Penangkapan TKA Ilegal di PT San Hai Plastic
Oleh : Hendra Mahyudhy
Kamis | 14-03-2019 | 19:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi kejadian penangkapan 8 orang tenaga kerja asing (TKA) yang 3 diantaranya ilegal, oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dari PT San Hai Plastic, Tanjunguncang, Batuaji Batam, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Kadisnaker Batam ini mengatakan, pengawasan dan pemberian sanksi terhadapat perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal, pada dasarnya ada di Unit Pelaksana Teknis Disnakertrans Provinsi Kepri.

"Pengawasan TKA ada di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi," ujarnya saat dimintai keterangan oleh pewarta, Rabu (13/03/2019) malam kemarin.

Baca: Imigrasi Batam Berhasil Amankan 3 TKA Ilegal di PT San Hai Plastics

Menurutnya, perihal pengawasan TKA ilegal dalam perusahaan yang mengelola limbah sampah plastik yang berlokasi di kawasan industri PT Putra Perkasa Harapan, Jl. Brigjen Katamso KM-19 Kel. Tanjunguncang, Kec. Batuaji, pada dasarnya pihak dia Batam lebih pada pembinaan semata.

"Kita hanya ada pembinaan saja. Jadi kalau ada kesalahan atau tindakan yang menyalahi aturan yang boleh melakukan (memberi sanksi) UPTD Provinsi," jelasnya.

Sementara itu, Ia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Disnaker kota Batam lebih sebatas kepada TKA yang terdaftar di Disnaker semata. Di mana pembinaan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan masing-masing tiap TKA.

"Kalau pembinaan kita hanya sebatas berapa TKA yang terdaftar di kita, kemudian kita bina sesuai dengan pekerjaan mereka, lebih bersifat administratif, bukan tindakan (penindakan)," pungkasnya.

Editor: Gokli