Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Boy Ingin Wujudkan Bintan Menuju WBK dan WBBM
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 14-03-2019 | 18:52 WIB
boy-herlambang2.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang menandatangani spanduk Pencanangan Zona Integritas. (Foto: Syajarul).

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang ingin mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersesih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Hal itu dikhusukan pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dengan pimpinan dan seluruh anggotanya mempunyai komitmen," ujar orang nomor satu di Polres Bintan itu, saat memimpin upacara pencanangan zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, di Halaman Mapolres Bintan, Kamis (14/3/2019).

Mewujudkan WBK/ WBBM lanjutnya, bisa dilakukan melalui reformasi birokrasi. Khususnya, dalam hal pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM. Juga, dalam penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sementara WBBM definisinya sama dengan WBK, namun ditambah dengan penguatan kualitas pada pelayanan publik," tutur Boy.

Implementasi pembangunan Zona Integritas Polri kata Boy, dimulai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan (Polres) dalam hal pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan harapan unit kerja pelayanan percontohan tersebut, menjadi role model dan dapat menularkan kesuksesannya kepada unit lain untuk mempercepat proses reformasi birokrasi.

"Yang diutamakan dalam pembangunan zona integritas adalah komitmen bersama dalam pelayanan publik. Seperti bidang lalu lintas meliputi pelayanan Samsat dan SIM. Kemudian bidang Intelkam yakni pelayanan SKCK dan Surat Izin Kegiatan Masyarakat serta bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melayani pengaduan masyarakat," jelasnya.

Dalam mengimplementasikan pelayanan publik di Polres Bintan, harus memenuhi sejumlah kriteria yang meliputi persyaratan pelayanan, prosedur, waktu, biaya dan tugas serta fasilitas pelayanan.

Kegiatan itu juga diisi dengan menandatangani spanduk Pencanangan Zona Integritas Polres Bintan serta bersama dengan seluruh personil Polri berkomitmen menyatakan 'Siap dan Sanggup Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas di Polres Bintan', oleh Kapolres Bintan bersama unsur FKPD Bintan antara lain Asisten I Bupati Bintan Setioso dan Kasi Pidum Kejari Bintan Raden Akmal.

Editor: Chandra