Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanjutkan Tradisi Penyidik, Tujuh Terdakwa Korupsi Tidak Ditahan Hakim Tipikor
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 06-03-2012 | 19:20 WIB
Sidang_Korupsi_Puskel_dengan_terdakwa_Ahmad_Muchtar_selaku_Kepala_dinas_kesehatan_kabupaten_Natuna.JPG Honda-Batam

Sidang Korupsi Puskel dengan terdakwa Ahmad Muchtar selaku Kepala dinas kesehatan kabupaten Natuna

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mengaku melanjutkan tradisi penyidik, 7 terdakwa korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, saat ini bebas berkeliaran dan tidak ditahan.

Ketujuh terdakwa tindak pidana korupsi itu adalah, Mursidi, Umar Natuna, H.Mansur dan Mamit Suryadi, terdakwa korupsi dalam pengadaan buku raport di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna yang menelan dana Rp140 juta lebih ppada tahun APBD 2009.

Sementara tiga terdakwa korupsi lainya, adalah dr. Muchammad (43) mantan PA Puskesmas Sei Panas 2007, Tri Ribut sebagai PPTK I serta drg.Betty Pasaribu sebagai PPTK III dalam korupsi dugaan mark-up dan manipulasi laporan pengunaan dana Puskesamas tahun 2007.

Dengan alasan melanjutkan tradisi penyidik Polisi dan Kejaksaan, yang dari penyidikan ketujuh terdakwa tidak ditahan, Hakim PN Tanjungpinang, hingga saat ini tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Ketua Majelis Hakim Tipikor dala kasus korupsi pengadaan buku raport SD,SMP dan SMA Natuna, Edi Junaidi SH yang dikonfrimasi terkait tidak dilakukanya penahanan pada empat terdakwa korupsi yang sedang diperiksa di PN Tipikor Tanjungpinang itu, mengatakan, sampai saat ini keempat terdakwa kooperatif, dan dari penyidikan polisi hingga kejaksaan juga tidak ditahan.

"Kita tidak melakukan penahanan, karena melanjutkan apa yang dilakukan Jaksa, karena semenjak penyidikan keempat terdakwa memang tidak ditahan, selain itu, juga kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Edi Junaidi.

Jaksa Penuntut Umum Dona Martinus menyatakan, keempat terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk tiga terdakwa dugaan mark-up penggunaan dana Puskesmas Seipanas, tim JPU Kejati mendakwa ketiganya dengn dakwaan primer melanggar pasal pasal 2 ayat 1 jo paal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa juga kami jerat dengan pasal 3 jo pasal 18 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan lebih subsider, ketiga terdakwa juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Limbong SH saat membacakan dakwaanya.

Karena tidak ditahan, hingga saat ini ketujuh terdakwa korupsi ini, bebas berkeliaran di luar, dan baru muncul di PN Tanjungpinang saat jadwal sidang mereka tiba.