Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suap Pengurusan Dokumen Pelayaran Kapal

Kasus Pungli, Mantan Kepala KSOP Pulau Sambu Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 13-03-2019 | 16:40 WIB
suap-ksop1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Eliman Syah Hia (Baju kemeja Putih) Usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pungutan liar pengurusan dokumen pelayaran pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Sambu, Kota Batam jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/3/2019).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukamto menuntut terdakwa Totok Suranto (56), Mantan Kepala KSOP Kelas III Pulau Sambu Batam dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Eliman Syah Hia (37), Kepala Cabang PT. Garuda Mahakam Pratama (GMP) Cabang Batam dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan kedua terdakwa belum pernah di hukum.

Dalam amar tuntutan, Sukamto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap atas kuasa dan kewenangan terdakwa Totok, sebagai Kepala KSOP Kelas III Pulau Sambu Batam, sebagaimana melanggar dakwaan lebih subsider, pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Totok dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Sukamto.

Di sidang yang berbeda, JPU menyatakan Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, sebagaimana dakwaan lebih subsider, melanggar pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Eliman Syah Hia dengan tuntutan 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," katanya.

Atas tuntutan ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa Adi Chandra Simarmata, dan Utusan Sarumaha menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Admiral serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Corpioner dan Suherman menunda persidangan hingga Rabu(20/3/2019), dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis.

Diketahui bahwa, pada persidangan mendengarkan keterangan terdakwa Eliman selama tiga bulan menjabat sebagai kepala KSOP, terdakwa Totok setiap bulannya menerima uang suap pengurusan dokumen kapal dari terdakwa Eliman. Diantaranya pada bulan September 2018 Totok menerima suap sebesar $10 USA di Mall Grand Indonesia Jakarta.

Selanjutnya pada bulan oktober juga saya beri $10 USA di Pantai Indah Kapuk Jakarta dan yang terakhir sebesar $9200 USA di Mall Grant City, Jakarta,Sabtu(3/11/2019)lalu. Uang yang berhasil diamankan kurang lebih bernilai USD9.000 lebih atau setara Rp135 juta pada saat di OTT Polda Kepri di Jakarta. Perusahaan swasta tersebut merupakan perusahaan pelayaran yang berkantor di Kota Batam.

Editor: Yudha