Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pengedar Sabu di Tanjungpinang Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 13-03-2019 | 12:40 WIB
sabu1.gif Honda-Batam
Salah satu terdakwa kasus narkoba digiring keluar ruangan sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa narkoba jenis sabu sebanyak 159,90 gram, Entri Apiyan dan Dodo Afnan Hasibuan, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019).

Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana melanggar dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa dituntut dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Zaldi.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Jhonson Sirait, didampingi Majelis Hakim anggota Iriati Khoirul Umrah dan Hendah Karmila Dewi, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, kejadian itu berawal pada saat terdakwa Entri meminta terdakwa Dodo untuk menemaninya pergi ke Tanjungpinang. Di perjalanan dengan menggunakan mobil, terdakwa Entri menyampaikan bahwa tujuan ke Tanjungpinang untuk mengambil sabu dari Fauzi (DPO), Selasa (28/8/2018 ) lalu pukul 07.30 WIB./

Selanjutnya Fauzi menghubungi terdakwa Entri untuk mengambil bungkusan warna hitam sabu di bawah pohon ketapang di belakang Pub Galaxy Rawasari. Setelah dibuka isinya ada dua paket sabu. Kemudian kedua terdakwa langsung pergi membawa ke sabu itu untuk membuangnya ke salah satu taman kamar-kamar yang ada di Tanjunguban.

Namun sampai di KM 11 mobil yang dikenakan kedua terdakwa berhenti, dan menuju ke arah Rumah sakit Raja Ahmad Thabib untuk memakan soto di warung sekitar itu. Setelah selesai makan soto, kedua terdakwa menuju ke KM 8 depan Mall Tanjungpinang City Center. Kemudian, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan 13 paket sabu seberat 159,90 gram.

Editor: Chandra