Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejenis Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-03-2019 | 13:04 WIB
terdakwa2.jpg Honda-Batam
Julianto (24), terdakwa pembunuhan terhadap kekasih sejenisnya (gay) dituntut 15 tahun penjara. (Foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Julianto (24), terdakwa pembunuhan terhadap kekasih sejenisnya (gay) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019).

Dalam tuntutannya, Ibrahim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang mana perbuatan tersebut melanggar Pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsider.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, hal-hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa dengan keluarga korban sudah memiliki perjanjian perdamaian dan sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Terdakwa dituntut dengan tuntutan 15 tahun penjara," ujar Ibrahim.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU (pledoi).

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, didampingi Majelis Hakim Anggota Corpioner, dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Ibrahim mengungkapkan, kejadian pembunuhan itu berawal pada saat terdakwa tinggal serumah dengan korban Kardianus Rinyuang (21), karena keduanya merupakan pasangan sesama jenis, di Kampung Kolong Enam RT 01 RW 22 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Kamis (18/10/2018) lalu.

Namun selama berhubungan, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Pertengkaran itu semakin lama semakin sering terjadi. Akibatnya korban memilih untuk pergi dari rumah terdakwa. Tetapi terdakwa menyusul korban di sekitar Kolong Enam untuk membawa pulang kerumahnya.

Sesampai di rumah, terdakwa duduk di kasur depan televisi. Sedangkan korban duduk di kursi sofa tengah rumah. Kemudian terdakwa mengajak korban untuk tidur sama-sama tetapi ditolak korban dengan marah.

Pertengkaran tidak bisa dihindari dan terdakwa dengan marah keluar rumah lewat pintu belakang sambil mengambil seutas tali tambang nilon warna hijau panjang sepanjang 12 meter. Saat itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan apa yang akan dilakukannya dengan tali tambang nilon tersebut.

Lalu terdakwa masuk kembali ke rumah dan mendekati korban yang duduk di sofa tengah rumah. Terdakwa kemudian menjerat leher korban dengan tali tambang nilon tersebut. Meski korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak, tapi terdakwa tidak melepaskan jeratan pada leher.

Sekitar 2 menit lamanya terdakwa menjerat leher korban, sehingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya terdakwa memindahkan korban dengan cara diseret ke teras rumah dan diletakkan menelungkup. Lalu terdakwa mengikat leher korban dengan ujung tali tambang nilon dan ujung lainnya diikatkan ke kayu penyangga atap rumah.

Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah, kemudian melepaskan ikatan tali tambang nilon pada kayu penyangga atap rumah dan melepas jeratan tali tambang nilon pada leher korban setelah itu terdakwa membalikkan posisi badan korban menjadi telentang, dan terdakwa memperkirakan korban sudah meninggal.

Editor: Chandra