Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani Dipantau Bawaslu
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-03-2019 | 12:04 WIB
ahmad-dhani.jpg Honda-Batam
Ahmad Dhani. (Foto: Istemewa).

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Selasa (12/3) menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.

Nampak sejumlah petugas Panwawascam Badan Pengawas Pemilu, Kota Surabaya berada di sekitar ruang sidang. Padahal enam sidang sebelumnya berjalan tanpa pengawasan petugas Panwascam setempat.

"Hari ini kita diperintahkan dari Bawaslu Surabaya, agar kita memantau sidang Ahmad Dhani agar tidak terjadi pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Kecamatan Asemrowo, Shidiq Mahfudz. Shidiq mengatakan pihaknya bertugas memastikan jalannya persidangan tak disisipi muatan kampanye.

Seperti diketahui Dhani saat ini masih berstatus sebagai calon legislatif DPR RI Dapil Jatim 1, Surabaya-Sidoarjo. Selain itu ia juga adalah seorang juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. "Jangan sampai nanti ada kampanye. Misalnya itu digunakan untuk meningkatkan elektabilitas," kata dia.

Terlihat 15 petugas Panwascam berada di sekitar ruang Cakra, mereka ditugaskan untuk memantau kondisi serta jalannya persidangan nanti.

"Kita ada 4-5 kecamatan yang diperintahakan, ?setiap kecaman ada 3 komisioner," ujar Shidiq.

Terdakwa Ahmad Dhani sendiri tampak telah tiba sejak pukul 09.30 WIB tadi. Dengan menaiki mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan musikus Dewa19 tersebut. Nampak ia hanya sesekali melambaikan tangan sembari menebar senyumnya.

Dhani kemudian memasuki ruang jaksa, untuk transit sementara, sebelum sidang dimulai. Namun kondisi berbeda kembali terjadi, para awakmedia yang biasanya leluasa mengambil gambar kini bahkan dihalang-halangi oleh petugas kepolisian dan jaksa.

Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Suami Mulan Jameela itu kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Sumber: www.cnnindonesia.com
Editor: Chandra