Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyalahgunaan Kewengangan

Soal Izin Tambang Bauksit, Kadis ESDM dan DPM-PTSP Kepri Terancam Dicopot
Oleh : Ismail
Selasa | 12-03-2019 | 11:30 WIB
bauksit2.jpg Honda-Batam
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar. (Foto: Ismail).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran keras berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Saru Pintu (DPM-PTSP) Kepri Azman Taufik.

Surat teguran keras tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus penjualan tambang bauksit yang diberikan kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

Bahkan, surat teguran keras kepada kedua kadis tersebut sudah dilayangkan sejak akhir Februari 2019 lalu dan surat itu sifatnya rahasia.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar membenarkan bahwa Kemendagri telah mengirimkan surat ke inspektorat terkait kedua kepala dinas tersebut.

"Surat dari Kemendagri terhadap kedua kadis ini sifatnya rahasia. Hanya Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengetahui lebih detail isi surat tersebut," kata Mirza di Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019).

Salah satu penyidik di Inspektorat Provinsi Kepri mengatakan, surat Kemendagri tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah melakukan supervisi.

Setelah dilakukannya supervisi, KPK melihat adanya ketidaksesuaian atas perizinan pertambangan baukait yang dikeluarkan Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM dan DPM-PTSP itu.

"Sebelumnya pihak KPK telah melakukan supervisi terkait izin pertambangan tersebut, diduga perizinan itu menyalahi aturan dan ketentuan," ujarnya.

Editor: Chandra