Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Pahot Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 06-03-2012 | 14:30 WIB

BATAM, batamtoday - Benget Napitupulu (26), pelaku pembunuhan sadis terhadap Pahot Panjaitan (24) telah berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Barelang. Benget dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri hingga harus mendapatkan perawatan di UGD Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB). 

Pantauan batamtoday di UGD, pelaku terbaring terlihat lemas di tempat tidur. Paha sebelah kiri mengalami luka tembak dan harus diperban. 

Kanit Jatanras, Iptu Chisman Panjaitan yang ditemui wartawan mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam usai penemuan jenazah korban yakni pada Senin (5/3/2012) pukul 22.30 WIB. 

"Informasi dari pelaku, korban itu dibunuh pada Senin dini hari pukul 02.00 WI," ujar Chrisman. 

Dilanjutkannya, saat diinterogasi pelaku sempat berkelit, dia membantah sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut. Akan tetapi berdasarkan bukti-bukti pelaku tidak dapat mengelak lagi. 

Adapun motif pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati dan perampokan. Beberapa saat sebelum terjadi pembunuhan keduanya sempat terjadi cekcok mulut. 

"Ternyata pelaku dendam. Dia masuk ke dalam kamar. Korban dihabisi pada saat tidur leher digorok dengan pisau, kemudian menusuk bagian dada dan bagian pipi sebelah kanan," terangnya. 

Setelah itu, korban diseret dan dibuang tidak jauh dari kos. Barang-barang korban berupa kalung emas dan uang gaji Rp500 ribu dalam dompet diambil oleh pelaku. 

"Saat pelaku kita geledah ditemukan STNK milik korban. Sedangkan sepeda motor dititipkan ke teman dengan alasan motor bodong," tuturnya. 

Ditambahkannya, saat dilakukan pengembangan mencari baju yang digunakan oloh korban, pelaku mencoba melarikan diri. Terpaksa ditembak dan mengenai paha sebelah kiri. 

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan bérencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan. 

"Ancaman hukuman seumur hidup, bisa juga hukuman mati," tegasnya.