Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Henry Minta Andi Arief Tetap Diproses Hukum, Tidak Bisa Dibebaskan Begitu saja karena Pelaku Kriminal Narkoba
Oleh : Irawan
Jumat | 08-03-2019 | 15:05 WIB
henry_soal_andi_arief.jpg Honda-Batam
Anggota MPR dari F-PDIP Henry Yosoningrat dalam dialog Empat Pilar MPR 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI' bersama anggota Fraksi NasDem MPR RI Taufiqulhadi, dan mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko di Media Center, Pressrom DPR/MPR, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Henry Yosodiningrat menegaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri tidak bisa begitu saja memulangkan Andi Arief (AA), mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk menjalani rehabilitasi karena hasil assesmen diketahui sebagai oengguna ringan, tanpa melihat putusan hakim di pengadilan. Padahal Andi Arief itu jelas melakukan tindakan kriminal menyalagunakan narkoba, dan tidak layak disebut sebagai korban.

"Yang berhak memutuskan pengguna narkoba itu direhabilitasi atau tidak itu hakim, bukan polisi. Makanya tidak benar, kalau AA dipulangkan itu karena tidak terbukti menggunakan narkoba," tegas Henry di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Penegasan itu Henry Yosoningrat dalam dialog Empat Pilar MPR 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI' bersama anggota Fraksi NasDem MPR RI Taufiqulhadi, dan mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko di Media Center, Pressrom DPR/MPR, Jakarta

AA itu lanjut Henry, sudah terbukti menggunakan narkoba dan bukti itu sudah jelas di kamar hotel bersama seorang perempuan, ditemykan kondom, ada bong di kloset, urine, dan lain-lain.

"Jadi, dipulangkannya Andi Arief itu bukan karena tidak terbukti, melainkan tetap menjadi tersangka. Dan, yang putuskan direhabilitasi atau tidak itu, hakim," kata Henry yang juga Ketua Granat ini.

Karena itu, kata Henry, tak benar jika AA mengklaim dirinya bukan kriminal, tapi sebagai korban narkoba.

"Yang namanya korban itu anak-anak yang tidak tahu apa-apa. Kalau AA itu sudah dewasa, bawa perempuan, ada kondom, ada bong dan lain-lain. Kalau AA bilang bukan kriminal, itu namanya dia lagi sakau, fly, ngacau. Tulis itu, saya tanggung jawab,," tegas Henry.

Tapi jika benar AA itu memeang dipulangkan menurut Henry, hal itu jelas merupakan preseden buruk bagi generasi milenial. Mengapa?

"Anak-anak muda akan bilang, nanti bisa direhabilitasi. Kalau begini, tak bisa menciptakan sumber daya manusia yang bermartabat untuk Indonesia berdaulat," ungkap Politisi PDIP ini.

Untuk itu dia mengusulkan UU Narkotika tahun 2011 ini perlu direvisi. Karena dari 155 pasal hanya 37 pasal yang menjadi kewenangan BNN. Selebihnya menjadi kewenangan BPOM dan Kemenkes RI.

"Harusnya semua kewenangan diberikan ke BNN. Sehingga kepala BNN bisa bekerja lebih tegas dan profesional seperti dilakukan Presiden Pilipina, Duterte. Saya siap. Selama 40 tahun di Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba), saya sudah habis sekitar Rp 10 miliar. Ini demi keselamatan generasi muda dan bangsa ini. Saya tak akan berhenti untuk melawan narkoba meski diteror," pungkasnya.

Mantan Kabag Humas BNN Sulistiandriatmoko sependapat dengan Henry Yosodiningrat. Untuk dapat direhabilitasi tidaknya seorang pengguna narkoba itu, tidak diiputuskan oleh adalah hakim di pengadilan. Hanya saja yang direhabilitasi itu mereka yang masuk kategori pecandu akut, bukan seperti AA yang pecandu ringan.

"Kalau kondidisnya darurat narkoba, maka anggaran, penanganan, ada tenggang waktu yang khusus, dan metodenya juga harus khusus. Budi Waseso (Buwas) saat menjadi Kepala BNN pernah mengatakan sudah lelah karena berbagai keterbatasan," ungkap Sulistiandriatmoko.

Editor: Surya