Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Anak di Bawah Umur

Polisi Berhasil Tangkap 6 Maling di Bukit Senang Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 07-03-2019 | 10:16 WIB
6-maling-balai.jpg Honda-Batam
Kapolsek Balai Karimun, AKP Sandityo Mahardika saat merilis pengungkapan pembobolan rumah dengan 6 orang tersangka. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Balai Karimun meringkus 6 orang pelaku pencurian di Bukit Senang RT002/RW003, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun pada 7 Januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Di mana tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Keenam tersangka tersebut yakni, WD (19), EG (23), MI (27), Z (17), DK (15), dan MD(16). Mereka ditangkap setelah adik ipar korban melaporkan kepada korban pada Sabtu (5/1/2019) bahwa rumahnya dibobol maling.

Pada saat itu, korban sedang berada di Malaysia, lalu keesokan harinya korban langsung pulang ke Karimun. "Ketika korban sampai di rumahnya dilihat pintu besi rumahnya sudah terbuka di mana gembok dan kunci pintu besi dalam keadaan rusak. Dan didapati juga rumah korban dalam keadaan berserakan, lalu korban mengecek laci meja ternyata juga sudah terbuka dan uang sebanyak Rp15 juta juga hilang," kata Kapolsek Balai, AKP Sandityo Mahardika, Rabu (6/3/2019) sore.

Selain uang, korban juga kehilangan 1 unit ponsel merk nokia 230, 1 unit Oppo A71 warna Hitam, 1 unit Oppo Neo 3 warna Putih Biru dan 1 unit Nokia senter warna hijau stabilo.

Kemudian korban mengecek barang-barang toko ternyata juga sudah diobrak-abrik maling. Dan diketahui puluhan slop rokok serta belasan kes minuman hilang. "Karena panik korban juga langsung mengecek di kamar di lantai 2 rumah korban, ternyata emas dan uang tunai sebesar Rp25 juta juga lenyap yang mereka simpan di dalam laci. Atas kejadian tersebut mereka langsung melaporkan ke Polsek Balai," jelas Sandityo.

Selanjutnya pada Rabu (3/2/2019) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Balai mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Di mana pada saat itu tersangka tengah berada di sekitaran Tanjungbalai Kota.

"Anggota langsung ke KTP untuk menangkap tersangka yakni WD (19) yang diduga merupakan otak dari pelaku pencurian tersebut. Dari situ kita berhasil menangkap teman-teman tersangka lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80juta," jelas Kapolsek.

Diketahui uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi jekpot di Kota Batam serta menyewa kos-kosan di Tanjungbalai Karimun. Setelah melakukan pencurian tersangka berada di Batam ikut bekerja bersama abangnya di kawasan Punggur.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan pemberatan," tutupnya.

Editor: Gokli