Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Beberkan Pelanggaran Pemilu Kader PSI di Persidangan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 06-03-2019 | 12:52 WIB
sidang-pemilu.jpg Honda-Batam
Suasana sidang lanjutan perkara pidana khusus pemilu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Maryamah, jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pidana khusus pemilu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede.

Ia, didakwa melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di kampus atau tempat pendidikan. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019).

Dalam persidangan, Maryamah mengatakan terpenuhinya unsur kecurangan pemilu, yang diatur dalam pasal 521 UU nomor 7 tahun 2018 tentang pemilu. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor dan terlapor, kesesuaian tanda tangan di form.

Baca: Bantu Caleg PSI Kampanye di STIE Tanjungpinang, Herman Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian tepatnya di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang di ruangan 206. Terdakwa yang merupakan dosen STIE Pembangunan dengan tersangka Herman masuk kedalam ruangan. Saat itu kondisinya terdapat mahasiswa yang sedang melaksanakan ujian, Senin (7/2/2019), pukul 20.00 WIB.

Baca: Sidang Eksepsi Perkara Pemilu Kader PSI, Dakwaan JPU Dinilai Prematur.

"Herman (Dosen) menyampaikan mohon doa dan dukungan kepada terdakwa. Sehingga, didapati ada memberikan kartu nama caleg kepada mahasiswa," ujar Maryamah.

Namun di dalam ruangan itu, terdapat mahasiswa yang bernama Abdul Rahmad sempat protes tindakan yang dilakukan Herman atas kampanyenya. Setahu Abdul di dalam sarana pendidikan (kampus) tidak bisa dilakukan kegiatan kampanye. Sehingga, pada saat itu Herman keluar dari ruangan.

"Pada saat bersamaan itu terdakwa Ranat sempat memberikan kartu nama kepada mahasiswa. Dalam ruangan itu Herman memperkenalkan terdakwa Ranat Mulia Pardede, Caleg Dapil 1(Tanjungpinang Barat-Kota) nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang," ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa Ranat melakukan aktifitas menuju ke bagian belakang kelas untuk menghampiri salah satu mahasiswa untuk memberikan kartu nama caleg dan sempat meminta nomor whatsap mahasiswa tersebut.

"Untuk barang bukti yang didapat hanya ada satu kartu. Tetapi terdakwa mengatakan kartu caleg itu sering dibawa oleh terdakwa," jelasnya.

Sampai berita ini diunggah Ketua Majelis Hakim, Awani Setiyowati serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Monalisa Siagian dan Henda Karmila Dewi, persidangan di skor selama 10 menit, sehingga nantinya mendengarkan saksi selanjutnya.

Editor. Chandra