Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakar Lahan Kosong Hingga Tiga Hektar, Warga Bintim Ditetapkan Tersangka
Oleh : Harjo
Rabu | 06-03-2019 | 11:40 WIB
bakar-hutan-bintan.jpg Honda-Batam
Rilis kasus pembakaran hutan dan lahan di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria berinisial PW (19), warga Jalan Nusantara, Km 21 Bintan Timur, ditangkap anggota Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan, usai membakar lahan kosong sekitar 3 hektar di sekitar lokasi tempat tersangka membuat kolam miliknya, Sabtu (3/3/2019).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nazar, di Mapolres Bintan menyampaikan, awalnya tersangka membersihkan lahan dengan membakar untuk membuat kolam ikan. Namun api justru meluas ke lahan di sekitarnya hingga sekitar 3 hektar.

"Tersangka kita tangkap dari lokasi pembakaran hutan dan langsung dijadikan tersangka. Untuk penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan ini, dilakukan Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, menambahkan, setidaknya sudah ada lima saksi yang sudah dipriksa dan diperkirakan kerugian akibat kebakaran lahan tersebut mencapai Rp7 juta.

"Tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP atau pasal 108 tentang Lingkungan Hidup. Untuk sementara tersangka masih satu orang dan masih dilakukan pengembangan," tegasnya.

Terkait kasus ini kata Yudha, pihak kepolisian memberikan efek jera kepada masyarakat. Bahwa kegiatan pembakaran hutan, bisa berdampak dan efek yang bisa mendapatkan sanksi hukum.

Sehingga, apabila melakukan kegiatan dilahan atau hutan harus lebih berhati-hati, karena bisa menjadi tindak pidana.

Editor. Chandra