Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Napi Lapas Tanjungpinang Kendalikan Istri dan Adiknya Edarkan Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 05-03-2019 | 14:40 WIB
sidang-narkoba1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus narkoba di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mawar mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dikendalikan oleh Rio Jampal suaminya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang. Tidak hanya istri, Rio Japar juga melibatkan adik kandungnya Maula Apriana untuk mengedarkan sabu.

Hal itu terungkap pada saat, Rio Japar dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Mawar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019).

Di persidangan, Rio Japar awalnya tidak mengakui dan sempat berkelit. Ia bahkan mengaku tidak tahu kalau istri dan adiknya jadi pengedar sabu.

Mendengar itu, Majelis Hakim tidak mempercayai perkataan Rio Japar karena selama dirinya mendekam di Lapas, dirinya selalu meminta uang kepada istrinya. Dalam satu minggu bisa mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, untuk kebutuhannya sehari-sehari dalam Lapas.

"Selama di dalam, saya selalu dikirimkan uang untuk kebutuhannya. Kadang saya transfer melalui rekening ibu kantin, kalau tidak sempat," ujar Mawar.

Eduard, Majelis Hakim Anggota mengatakan dari itu saja, sudah terlihat.

"Kerja istri kamu apa, dari mana uangnya untuk mengirimkan ke kamu. Sudah masuk penjara, malah menyusahkan istri. Bahkan mengajak istri dan adik masuk dalam penjara," ujar hakim.

Di persidangan, Maula juga mengakui mendapatkan nomor bandar sabu bernama Ucil (DPO) dari abangnya saat menjenguknyadalam Lapas beberapa waktu lalu.

"Saya dapat nomor bandar sabu itu dari abang saya," katanya.

Tetapi Hakim juga melihat bahwa, di rekening Mawar selama bulan September 2018 saja, terdapat 92 kali setoran dan transaksi 70 kali yang jika dijumlahkan mencapai ratusan juta.

Selanjutnya usai mendengar keterangan saksi mahkota, Ketua Majelis Hakim Corpioner didampingi oleh Ramauli Purba serta Eduard Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Maula, Mawar dan Jefri.

Di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Saputra menyebutkan berawal terdakwa Eko Hery Susanto menghubungi terdakwa Mawar. Bahwa terdakwa Rio Yep mau membeli sabu tapi barter dengan baju. Tetapi terdakwa Mawar mengatakan tidak butuh baju tapi butuh uang, Rabu(31/10/2018)pukul15.
30 WIB.

Selanjutnya terdakwa Rio, setelah menelepon langsung mendatangi rumah terdakwa Mawar yang terletak di Kp. Raya Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, sambil membawa tiga helai baju baru yang diambil dari toko istrinya. Tetap terdakwa Mawar juga mengatakan tidak ada dan masih menunggu sabu dari temannya. Sehingga terdakwa Rio mengatakan jika ada nanti hubungi dirinya.

Namun sore harinya, terdakwa Mawar menghubungi terdakwa Rio bahwa sabu-sabunya sudah dan memintanya untuk mengambilnya, tetapi terdakwa Rio tidak bisa mengambil karena tidak ada kendaraan. Sabu yang didapat Mawar berasal dari terdakwa Muala.Sehingga tedakwa Mawar menyuruh terdakwa Jefri untuk mengantarkan sabu ke rumah terdakwa Eko. Namun dikerjakan terdakwa Herri d tangkap Sat Narkoba Polres Bintan ditemukan satu paket kecil 0,07 gram.

Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Bintan langsunh melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Maula jalan Diponegoro Kp. Jeruk RT 4 RW 9 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Rabu (31/10/2018) pukul 17.45 WIB.

Dari tangan terdakwa Maula ditemukan 5 paket sabu yang dibungkus dalam plastic bening, dengan berat bersih keseluruhan 22.74 gram.

Editor: Yudha