Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pelanggaran Pemilu

Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kader PSI Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-03-2019 | 16:16 WIB
sidang-psi-tpi1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus pelanggaran pemilu dengan terdakwa caleg Partai PSI di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sempat berdebat dengan majelis hakim karena keberatan dengan surat panggilan Jaksa Penuntut Umum, sidang kasus pelanggaran pemilu terdakwa Ranat Mulia Pardede tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan, Senin (4/3/2019).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa kader PSI Ranat Mulia Pardede, didakwa dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, tempat pendidikan.

Dalam dakwaanya, Jaksa juga menguraikan posisi terdakwa Ranat Mulia Pardede yang terdaftar sebagai Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019 Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang (TPI Barat-TPI Kota).

Hal itu sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor: 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor: 50/HK.03.1-Kpt/2172/ Kota/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Selain itu, Jaksa menambahkan, terdakwa juga terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 sebagaimana diuraikan dalam Surat Nama Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 tertanggal 22 September 2018 yang ditandatangani oleh Andre Wanda selaku Ketua DPD PSI Kota Tanjungpinang.

Serta menguraikan perbuatan pidana pemilu yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Ruangan belajar atau Ruangan Ujian nomor 204 dan 206 Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan di jalan Raja Haji Fisabilillah No.34 Tanjungpinang

"Perbuatan Terdakwa melanggar pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut Jaksa Penuntut Umum.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU dan menyatakan akan menyampaikan eksepsi.

"Kami keberatan dengan dakwaan Jaksa, dan menyatakan akan mengajukan eksepsi yang mulia,"ujar Ranat.

Atas pernyataan terdakwa tersebut, Ketua majelis hakim Awani Setyowati, menyatakan akan kembali melaksanakan sidang besok, Selasa,(5/3/2019) dengan agenda mendengar eksepsi terdakwa, Jawaban JPU atas eksepsi terdakwa serta putusan sela dari eksepsi kasus pidana khusus pemilu tersebut.

Editor: Yudha