Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Ditanya Tentang Pemukulan yang Dilakukan Polisi, Saksi Syahrul Menangis
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 05-03-2012 | 13:00 WIB

BATAM, batamtoday - Saksi Syahrul Harefa (53), sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 menangis saat memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. 

Di persidangan, saksi Syahrul mengaku 6 bulan kerja sebagai sekuriti. Dia mengatakan pernah melarang Ujang masuk ke komplek perumahan saat akan mengantar makanan kepada Rosma. 

"Sewaktu saya jaga tidak saya beri izin masuk (perumahan-red.). Kemudian saya laporkan ke Mindo Tampubolon," kata Syahrul. 

Ketika ditanya penasehat hukum terdakwa tentang berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrul yang mengatakan bahwa dia pernah menemani Ujang mengantar nasi untuk Rosma lewat jendela, saksi mengaku lupa. 

"Saya tidak sadar waktu diperiksa Polisi. Karena kami selalu dipukuli, sudah tidak tahu lagi, asal jawab aja," ujar Syahrul sambil menitikkan air mata di ruang sidang. 

Ketika ditanyakan pemukulan yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi sekuriti, saksi Syahrul kembali menangis. Hingga penasehat hukum terdakwa harus menenangkannya. 

"Kalau ditanya tentang Polisi bapak jangan takut. Nanti akan ada keadilan untuk bapak," ujar penasehat hukum terdakwa.