Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratna Sarumpaet Didakwa Buat Keonaran dan Kebohongan Penganiayaan Dirinya
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-02-2019 | 12:52 WIB
ratna_sidang.jpg Honda-Batam
Sidang kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan

BATAMTODAY.COM,Jakarta - Ratna Sarumpaet didakwa membuat kegaduhan dan menyebarkan hoaks penganinayaan dirinya. Kegaduhan dan keonaran diciptakan Ratna Sarumpaet saat menyebarkan kabar hoaks penganiayaan dirinya ke masyarakat dan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa, untuk mendapat perhatian dari masyarakat. Termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Las Maria Siregar saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Jaksa menjelaskan, penyebaran foto wajah lebamnya lewat aplikasi WhatsApp kepada sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Lalu, foto-foto tersebut tersebar ke masyarakat, dan puncaknya saat Prabowo menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa penuntut umum.

Rangkaian kebohongan
Pada kesempatan itu, Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan hoax penganiayaan. Jaksa pun mengungkap 'rangkaian' kebohongan Ratna terkait penganiayaan tersebut.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," kata jaksa penuntut umum di PN Jaksel.

"Untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," jelasnya.

Menurut jaksa, padahal lebam yang ada di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah karena pemukulan, melainkan karena tindakan medis, khususnya perbaikan wajah.

"Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka (plastik), pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat," tutur jaksa.

"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," bebernya.

Atas serangkaian peristiwa dan perbuatannya tersebut, Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Surya