Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Sita 31 Ribu Pieces Kosmetik Ilegal Senilai Rp860 Juta di Batam
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-02-2019 | 09:04 WIB
kosmetik-ilegal-batam.jpg Honda-Batam
Petugas BPOM Batam saat melakukan penyitaan kosmetik ilegal di salah satu gudang milik distributor di Lubukbaja, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 31.017 pieces dari 32 item kosmetik ilegal dengan nilai Rp860 juta berhasil disita Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) di Batam. Kosmetik ilegal itu ditemukan di salah satu gudang, kawasan Penuin, Lubukbaja, Kota Batam pada Selasa (26/2/2019) lalu.

Kepala BPOM Batam, Yosef Dwi Irwan mengungkapkan, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Batam bersama dengan Polresta Barelang kembali mengungkap distributor sekaligus produsen kosmetik ilegal di Kota Batam.

"Ditemukan 32 item kosmetik tanpa izin edar sejumlah 31.017 pieces dengan perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp860 juta," kata Yosef dalam siaran persnya, Kamis (28/2/2019).

Yosef menegaskan, pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kosmetik ilegal ini sangat beresiko terhadap kesehatan karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh BPOM," katanya.

Selain itu juga, kosmetik ilegal ini memiliki kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat dalam produk kosmetik ilegal berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit dan kesehatan seperti, rusaknya kulit wajah, kanker kulit, gangguan fungsi hati dan ginjal dan lain-lain.

Ia mengimbau kepada para konsumen agar selalu menjadi konsumen yang cerdas hanya dengan membeli produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM. Ingat selalu Cek KLIK, yaitu : Cek Kemasan (Jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak), Cek Label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), Cek Izin Edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek Kadaluarsa.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi ataupun aduan tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490 atau datang langsung di kantor BPOM Batam di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam," tutupnya.

Editor: Gokli