Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Supartini, Keluarga Teriaki Terdakwa di Hukum Mati
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-02-2019 | 14:28 WIB
keluarga-supartini1.jpg Honda-Batam
Keluarga Supartini, korban pembunuhan dengan terdakwa Nasrun DJ Serius mengikuti jalannya sidang putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang putusan Nasrun DJ, terdakwa pembunuh Supartini, dihadiri puluhan keluarga korban dan sejumlah pengunjung di PN Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019).

Bahkan, ketika terdakwa digiring dari sel tahanan ke ruang sidang, sempat terjadi kericuhan. Keluarga korban juga menyoraki terdakwa.

"Hoii, harus dihukum mati kau, pembunuh" ujar salah seorang keluarga korban yang berkerumun.

Di ruang persidangan, puluhan keluarga korban berkerumun duduk di kursi bagian sebelah kanan ruang pemgadilan Cakra PN Tanjungpinang, serta mendengar serius pembacaan petitum putusan oleh Ketua majelis hakim Edward P.Sihaloho SH.

Sidang putusan terdakwa pembunuhan Supartini ini juga dihadiri kakak korban dan mendapat pengawalan dengan ketat dari anggota Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya Jaksa Nowli SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut terdakwa Nasrun DJ dengan hukuman 20 tahun penjara, atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Supartini.

Terdakwa Nasrun DJ, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai mana dakwaan primer pasal 340 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa Nasrun DJ (58) mengakui telah membunuh Supartini dengan memukul balok kayu yang dilakukan di kebun Jalan Ganet TPA Tanjungpinang.

Janda Supartini (37), ditemukan tewas dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) pagi.

Editor: Yudha